PAMEKASAN, MADURANET – Bupati Pamekasan Kholilurrahman mengimbau aparatur pemerintah, pegawai instansi vertikal, hingga pelajar mengenakan busana santri selama tiga hari, sejak Rabu hingga jumat, 21-23 Oktober, untuk memperingati Hari Santri Nasional 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pamekasan Nomor 100.3.4.2/255/432.012/2026, tentang Peringatan Hari Santri Nasional di Kabupaten Pamekasan Tahun 2026, yang ditetapkan, Senin (19/10/2026).
“Dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Santri Nasional di Kabupaten Pamekasan tahun 2026, maka diimbau kepada semua karyawan di lingkungan kerja Saudara, agar pada hari Rabu tanggal 21 sampai dengan hari Jum’at tanggal 23 Oktober, untuk mengenakan pakaian santri,” ucap bupati.
Dalam ketentuannya, busana santri untuk laki-laki terdiri atas baju muslim, sarung, songkok hitam, dan sepatu. Sementara itu, perempuan diminta mengenakan baju muslimah dan sepatu.
Imbauan tersebut ditujukan kepada sejumlah unsur, mulai dari Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, direktur RSUD dan PDAM, hingga pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta di Pamekasan.
Bupati juga meminta kepala sekolah di berbagai jenjang pendidikan, mulai SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA, serta lurah dan kepala desa, untuk menyebarluaskan surat edaran tersebut di lingkungan kerja masing-masing.
