Belanja P-APBD Pamekasan Molor Akibat Evaluasi Gubernur Tak Kunjung Rampung

Pemkab Pamekasan menunggu hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur sebelum menindaklanjuti catatan dan menetapkan Perubahan APBD 2026.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Pamekasan, Rabu (1/7/2026).

PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, masih menunggu hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terhadap rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahrul Munir, mengatakan hasil evaluasi itu diperkirakan keluar pada hari ini, Senin (19/10/2026). Menurut dia, pemerintah daerah belum dapat menindaklanjuti catatan evaluasi, karena dokumen dari Pemprov Jatim masih dalam proses.

“Evaluasi gubernur itu maksimal 15 hari kerja setelah rancangan disampaikan. Sekarang masih proses evaluasi, kemungkinan hari ini atau besok sudah ada hasil dari Pemprov Jatim,” kata Sahrul, Senin (19/10/2026).

Persetujuan bersama antara Bupati Pamekasan dan DPRD, terhadap rancangan Perubahan APBD 2026 dilakukan pada Rabu (30/9/2026). Setelah persetujuan tersebut, rancangan anggaran harus dievaluasi gubernur, untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan, dan perencanaan pembangunan daerah.

Sahrul menjelaskan, evaluasi gubernur mencakup sejumlah aspek, di antaranya gambaran umum rancangan anggaran, serta kesesuaiannya dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dan rencana kerja perangkat daerah. Catatan yang diterima nantinya akan dibahas bersama DPRD, untuk disusun menjadi tanggapan pemerintah daerah.

“Kalau sudah turun, kita bahas terkait tanggapan atas evaluasi tersebut. Masukan-masukan Gubernur akan kita tindak lanjuti. Setelah itu, baru kita bisa menetapkan Perubahan APBD 2026,” ujarnya.

Meski proses evaluasi berlangsung mendekati akhir tahun, Sahrul berharap hal tersebut tidak menghambat realisasi kegiatan.

”Untuk realisasi program, kan APBD murni 2026 sudah dapat dilaksanakan, itu sejak awal tahun, jadi untuk yang memerlukan waktu lama, seperti pekerjaan fisik yang besar, sudah ada APBD murni. Sedangkan anggaran perubahan, lebih banyak digunakan untuk penyesuaian program, kegiatan, target keluaran, juga pengerjaan fisik yang sifatnya singkat,” papar dia.

Menurutnya, kegiatan yang berpotensi dilaksanakan melalui P-APBD, terutama pekerjaan dengan waktu pengerjaan relatif singkat, seperti pengaspalan (hotmix), pemasangan paving, dan pengadaan barang. Pengadaan melalui sistem katalog elektronik atau e-Katalog juga dinilai dapat membantu mempercepat proses pelaksanaan.

“Harapan kami, di PAK atau perubahan ini, kegiatan-kegiatan yang tidak membutuhkan waktu lama bisa dilaksanakan, seperti hotmix, paving, atau pengadaan barang. Kalau pekerjaan yang kompleks, kemungkinan sudah dilaksanakan melalui APBD murni,” pungkas Sahrul.

Exit mobile version