Dukcapil Pamekasan Dorong Warga Aktifkan IKD, Layanan Adminduk Bisa Diakses dari Rumah

Identitas Kependudukan Digital memuat dokumen seperti KTP dan kartu keluarga dalam aplikasi ponsel. Aktivasi juga diperlukan untuk mengakses sejumlah layanan, termasuk pendaftaran mandiri bantuan sosial melalui portal Parlinsos.

Sejumlah warga mengaktifkan IKD di Pelayanan malam Disdukcapil Pamekasan.

PAMEKASAN, MADURANET – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mendorong masyarakat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), untuk mempermudah pengurusan dokumen administrasi kependudukan, tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Kepala Dukcapil Pamekasan Agus Budi Santoso menjelaskan, IKD merupakan aplikasi yang memuat identitas dan dokumen kependudukan dalam format digital, seperti KTP elektronik, kartu keluarga (KK), serta akta kelahiran dan akta kematian.

“Dengan IKD, masyarakat tidak perlu mencari dokumen fisik ketika membutuhkan identitas kependudukan. Cukup melalui ponsel masing-masing,” kata Agus, Sabtu (17/10/2026).

Menurut dia, pemanfaatan IKD akan semakin penting, seiring perkembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Digitalisasi dokumen, diharapkan memudahkan masyarakat ketika mengakses berbagai layanan, termasuk layanan yang membutuhkan verifikasi identitas.

Agus mencontohkan, penggunaan identitas digital di sejumlah layanan, seperti perbankan dan perjalanan dapat mengurangi ketergantungan terhadap fotokopi KTP fisik. ”Kalau di Pamekasan ada beberapa, karena penerapannya masih perlu menyesuaikan kebijakan dan kesiapan masing-masing penyedia layanan.”

Selain menyimpan dokumen kependudukan, aplikasi IKD menyediakan menu layanan administrasi yang memungkinkan masyarakat, mengajukan sejumlah kebutuhan secara daring. Agus menyebut terdapat sekitar 19 jenis layanan yang dapat diakses melalui aplikasi tersebut.

“Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan, masyarakat sebenarnya tidak perlu jauh-jauh. Cukup mengaktifkan IKD, mereka bisa mengurus layanan dari rumah,” ujarnya.

Meski demikian, tidak semua dokumen dapat diselesaikan sepenuhnya secara daring. Agus menjelaskan, penerbitan KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), tetap memerlukan proses perekaman atau tahapan pelayanan tertentu.

”Untuk dokumen berbentuk berkas, dapat diajukan melalui aplikasi dan hasilnya dikirimkan melalui surat elektronik, sesuai jenis layanan,” paparnya.

Tidak berhenti disitu, Agus juga menyebut, IKD menjadi akses masuk, untuk pendaftaran mandiri melalui portal Perlindungan Sosial (Parlinsos), yang berkaitan dengan program bantuan sosial pemerintah pusat, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

“Kalau sudah punya IKD, masyarakat bisa mendaftar secara mandiri. Mereka tinggal mengakses portal Parlinsos, memasukkan NIK, lalu mengikuti panduan yang tersedia,” katanya.

Ia menambahkan, pada (9/10/2026), telah dilakukan penandatanganan kerja sama, antara Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Kesehatan, terkait penggunaan IKD bagi calon jemaah haji. Namun, menurut Agus, pelaksanaan teknis di daerah masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.

Manfaat layanan digital itu juga dirasakan Laila (25), warga Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Ia mengaku mengaktifkan IKD, setelah pemerintah desa meminta warga melakukan aktivasi.

Laila mengatakan, aplikasi tersebut membantunya memperbarui data pendidikan terakhir, tanpa harus mengulang seluruh proses pengurusan dokumen.

Ia sebelumnya telah mengunggah ijazah untuk memperbarui data, sehingga saat datang ke tempat pelayanan, ia tinggal mencetak dokumen yang dibutuhkan.

“Menurut saya, IKD sangat memudahkan dan membantu orang yang punya kesibukan dari pagi sampai sore. Saya tinggal mencetak karena proses pembaruan datanya sudah dilakukan,” pungkas Laila.

Exit mobile version