Gaji PPPK Paruh Waktu Pamekasan Berpeluang Naik

Pemkab Pamekasan masih menganggarkan gaji PPPK penuh waktu melalui APBD 2027. Rencana kenaikan gaji PPPK paruh waktu bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kepastian kebijakan pemerintah pusat.

Kelapala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pamekasan, Sahrul Munir, doorstop bersama awak media.

PAMEKASAN, MADURANET – Ditengah kenaikan APBD, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berpeluang naik pada 2027 jika beban pembiayaan PPPK penuh waktu dialihkan ke pemerintah pusat.

Kelapala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pamekasan, Sahrul Munir, mengatakan, pengalihan pembiayaan tersebut dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan begitu, pemerintah daerah berpeluang memiliki ruang fiskal untuk meningkatkan gaji PPPK paruh waktu.

“Kalau memang beban PPPK penuh waktu ditarik ke pusat, kan lebih ringan kita. Mungkin bisa menaikkan itu,” kata Sahrul saat menjelaskan rencana penyusunan APBD Pamekasan 2027, Jumat (9/10/2026).

Meski demikian, lanjut Sahrul, rencana pengalihan pembiayaan PPPK penuh waktu itu, belum menjadi keputusan resmi pemerintah pusat. Sahrul menegaskan, informasi tersebut masih sebatas wacana dan belum disertai surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan.

“Hanya wacana-wacana saja, belum ada SK. Kalau ada surat, itu baru ada Keputusan Menteri Keuangan tentang penarikan itu,” ujarnya.

Karena belum ada kepastian kebijakan, pihaknya tetap menganggarkan pembiayaan PPPK penuh waktu melalui APBD. Adapun kenaikan gaji PPPK paruh waktu masih akan dipertimbangkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, termasuk besaran transfer dari pemerintah pusat.

“Kita lihat nanti, kalau kemampuan keuangan daerah mampu, ya kita naikkan, tergantung dari transfer tadi,” kata Sahrul.

Sebelumnya, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman juga menyampaikan bahwa rencana pengalihan pembiayaan PPPK ke pemerintah pusat masih belum pasti. Ia belum memastikan apakah kebijakan tersebut akan berlaku dalam penganggaran daerah mendatang.

“Kalau sementara kan ditarik ke atas, sementara. Tapi masih belum pasti,” singkat Kholilurrahman.

Exit mobile version