PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan melalui program Pelayanan Administrasi Kependudukan (Paduka) di Kecamatan Pegantenan, Rabu (14/10/2026).
Bupati Pamekasan Kholilurrahman mengatakan, program tersebut bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga warga tidak perlu datang ke pusat kabupaten untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Adanya Paduka ini agar pelayanan makin dekat dengan masyarakat. Ini memang untuk memutus jarak pelayanan,” kata Kholilurrahman.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan perekaman, dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), serta mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) di kantor kecamatan.
Kholilurrahman menyebutkan, selain Pegantenan, layanan Paduka telah tersedia di Kecamatan Waru, Proppo, dan Batumarmar. Keberadaan layanan di sejumlah kecamatan itu diharapkan mengurangi kendala jarak yang selama ini dihadapi warga dalam mengurus administrasi kependudukan.
Camat Pegantenan, Abdul Munif, menjelaskan, fasilitas Paduka telah dilengkapi perangkat untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses layanan tersebut tanpa harus datang ke kantor pelayanan di pusat Kabupaten Pamekasan.
”Paduka merupakan salah satu program prioritas bupati, untuk mempermudah masyarakat memperoleh dokumen kependudukan,” ucapnya.
Selain meluncurkan Paduka, jelas dia, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi perlindungan sosial (Perlinsos). Layanan ini digunakan untuk membantu masyarakat, mengetahui status mereka dalam program bantuan sosial.
Pihaknya mengimbau, agar pemerintah desa bersama operator, memastikan warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan sosial terdata dalam aplikasi Perlinsos.
”Pendataan tersebut penting agar masyarakat yang berhak menerima bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dapat teridentifikasi sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Camat Pegantenan juga menyampaikan, bahwa aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di wilayahnya telah mencapai lebih dari 60 persen. IKD menjadi bagian dari upaya penguatan data kependudukan, yang dapat mendukung pelayanan publik.
“Tujuannya tidak lain untuk mempercepat masuknya masyarakat penerima bantuan sosial di aplikasi Perlinsos ini,” tandasnya.
