Guru ASN Tetap Masuk Meskipun Liburan

semua guru dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, tidak ikut libur di semester genap tahun ajaran 2025/2026.

Momen siswi-siswi SDN Jalmak I menyambut kedatangan Kemendikdasmen ke Pamekasan.

PAMEKASAN, MADURANET – Memasuki libur sekolah semester genap tahun ajaran 2025/2026 yang berlangsung selama 3 minggu, mulai Minggu (21/6/2026) hingga Minggu (11/7/2026), semua guru dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, tidak ikut libur. Melainkan tetap masuk seperti biasa. Sesuai hari kerja dan jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN), di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Aturan ini tertuang dalam keputusan Kepala Disdikbud Pamekasan, Nomor: 400.3/1056/432/.301/2025 tentang Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD dan SMP, yang ditandatangani Kadisdikbud Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto, tertanggal 17 Juni 2026. Dan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Korwilcam Biddikbud) se Pamekasan. Kemudian Pengawas TK, SD dan SMP, Penilik, Kepala TK, SD dan SMP negeri/swasta.

Kadisdikbud Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto, yang dimintai konfirmasinya mengatakan, guru dan tenaga pendidik merupakan ASN. Maka, statusnya sama dengan ASN yang lain. Seperti pegawai pemkab, pegawai rumah sakit dan pegawai yang lain. Jadi, beda antara jam pembelajaran siswa dengan ASN. Jika siswanya libur, tidak berarti gurunya ikut libur juga. Bukan begitu pemahamannya.

“Pada saat libur siswa, ASN Pendidik dan Tenaga Pendidik, tetap masuk dan wajib melakukan faceprint (geometri wajah yang digunakan sebagai data biometrik), sesuai hari kerja dan jam kerja,” ujar Basri Yulianto, kepada Maduranet.com, Jumat (19/6/2026).

Ditegaskan, regulasi jam ASN susah diatur. Mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Lalu Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Permenpan) dan Reformasi Birokrasi (RB), Nomor: 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah.

Selanjutnya kata Basri, juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menengah ( Permendikdasmen) Nomor: 11 Tahun 2025, tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Dan yang terakhir, Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan, Nomor. 67 tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Menurut Basri, guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan P3K Paruh Waktu (PW), jam kerjanya juga diatur di dalam Permendikdasmen, tentang beban kerja guru selama 37 jam ditambah 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat. Jika kemudian ada anggapan siswa libur, lalu gurunya ikut diliburkan, maka jam kerja guru berkurang.

“Jika siswa libur kemudian gurunya juga minta libur, itu melanggar ketentuan yang ada. Mulai dari perpres hingga perbup. Bila siswanya libur bukan berarti gurunya tidak ada pekerjaan. Pasca kelulusan, anak-anak menyelesaikan administrasi berkaitan dengan kelulusan siswa. Kemudian saat ini proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kalau gurunya diliburkan, siapa yang akan memperoses. Setelah SPMB, persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dan misalnya terdapat guru yang ingin cuti di saat liburan sekolah, silakan ajukan. Karena hal ini juga sudah diatur,”‘ pungkas Basri.

Exit mobile version