PAMEKASAN, MADURANET – Menyikapi maraknya aksi demonstrasi di berbagai daerah, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Madura, Saiful Hadi, menegaskan pentingnya menjaga kesantunan dan kedamaian dalam menyampaikan aspirasi.
Menurutnya, demonstrasi merupakan hak setiap warga negara, tetapi tetap harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Aspirasi adalah bagian dari upaya memperbaiki kondisi kehidupan masyarakat. Namun, penyampaiannya harus mengacu pada aturan yang berlaku dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, terutama lapisan terbawah,” kata Saiful, Senin (1/9/2025).
Saiful juga mengingatkan agar penyampaian aspirasi tidak dilakukan dengan kekerasan. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari kerugian pihak lain.
“Hakikat dari demonstrasi adalah menyampaikan pendapat. Lakukanlah dengan cara yang santun dan damai. Hindari anarkisme. Sampaikan aspirasi kepada pihak yang memiliki kewenangan, baik DPR, pemerintah, maupun eksekutif,” ujarnya.
Ia menambahkan, karakter bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah dan persatuan harus tercermin dalam setiap aksi.
“Kesantunan dan kedamaian adalah kunci. Jangan sampai penyampaian aspirasi justru menciptakan kerugian dan keresahan di masyarakat,” tegas Saiful.
Lebih jauh, ia mengajak seluruh pimpinan fakultas, dosen, dan tenaga pendidik untuk turut merangkul mahasiswa dalam menjaga suasana kondusif di kampus.
“Mari bersama-sama mendampingi mahasiswa agar ketika menyampaikan aspirasi tetap mengedepankan dialog yang santun. Ini penting agar aspirasi sampai pada tujuan tanpa merusak nilai-nilai akademik dan sosial,” katanya.
Imbauan ini disampaikan di tengah meningkatnya aksi demonstrasi di sejumlah daerah, termasuk di Madura, yang dipicu oleh peristiwa tewasnya seorang pengemudi ojek online dalam demonstrasi di Jakarta.
Di Pamekasan, mahasiswa dari berbagai organisasi kampus, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), sempat menggelar aksi solidaritas dan memblokade jalan di depan Polres Pamekasan. Situasi itu menjadi perhatian serius bagi pimpinan perguruan tinggi agar aksi mahasiswa tetap berada dalam koridor hukum.
Sementara itu, Rektor Institut Agama Islam (IAI) Al-Khairat Pamekasan, Ali Ridho, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak semua orang, tetapi harus dilakukan dengan baik tanpa anarkisme dan tanpa mengganggu kepentingan umum.
“Kondisi saat ini, teman-teman pendemo sudah terlalu jauh keluar dari rel yang seharusnya, apalagi dengan adanya aksi penjarahan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Ali.
Menurutnya, penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan melalui jalur dialog, dengan menyertakan data yang kuat. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, sebaiknya dibawa ke ranah hukum, bukan dengan aksi di luar jangkauan aturan.
“Dari hati yang paling mendalam, saya berharap semuanya untuk tenang, hilangkan prasangka buruk tanpa ada tabayun terlebih dahulu, termasuk kepada pemerintah. Semoga Indonesia aman, termasuk Pamekasan,” ucapnya.
