PAMEKASAN, MADURANET – Mencuatnya sejumlah kasus yang menimpa guru madrasah belakangan ini, hingga berurusan deng hukum, membuat prihatin di kalangan pendidik. Untuk memberikan perlindungan hukum terhadap guru madrasah, kini Perkumpulan Guru Madrasah Nasional (PGMNI) Jawa Timur, membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Pembentukan Posbakum ini, yang digelar di ruang ruang pertemuan Tabrani, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag), Pamekasan, Ahad (3/7/2025).
Ketua PGMNI Jawa Timur Moh Ali Muhsin, mengungkapkan pihaknya merasa terpanggil untuk melakukan pendampingan hukum pada guru madrasah. Seperti yang terjadi pada guru madrasah di Kota Demak, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
“Guru madrasah itu, berurusan dengan pihak kepolisian dan dipaksa membayar uang Rp 25 juta kepada wali murid. Nah, hal itu harus kita sikapi bersama sehingga depan jangan sampai kasus itu terulang kembali menimpa guru madrasah di sini,” kata Ali Muhsin.
Dikatakan Muhsin, untuk memberikan bantuan hukum, belasan penasihat hukum dari Pamekasan, Sampang, Sumenep, Bangkalan, Surabaya dan beberapa kabupaten lainnya di Jawa Timur, sudah bergabung dalam Posbakum PGMNI Jatim. Selain itu, juga menggandeng Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Pamekasan.
Menurut Ali Muhsin, Posbakum merupakan lembaga otonom PGMNI Jawa Timur, yang bergerak memberikan bantuan hukum kepada madrasah secara kelembagaan. Yakni, advokasi, perlindungan, pendampingan terhadap madrasah. Dan semoga dengan pembentukan Posbakum ini, menjadi angin segar bagi madrasah.
Sekretaris Umum PGMNI Jatim, Moh Salim, mengatakan, hadirnya Posbakum, diharapkan kegiatan belajar mengajar di madrasah tidak terganggu oleh pihak luar. Karenanya, Posbakum hadir untuk memberikan perlindungan kepada guru, maupun siswa madrasah.
Moh Salim, yang juga Ketua Komisi D DPRD Sampang, menyatakan, dalam bantuan pos ini lembaganya juga menggandeng pengacara. Setidaknya ada 11 pengacara yang bersedia mengawal perlidungan madrasah. Dari kerja sama itu madrasah bisa mendapatkan pengurusan administari dan pendidikan hukum kepada madrasah bisa terfasilitasi.
“Jika ada madrasah baik guru maupun siswa yang merasa jadi korban, bisa menghubungi Posbakum PGMNI dan kami siap mengawal,” ujar Moh Salim.
Sementara dalam pembentukan Posbakum PGMNI Jatim ini, dihadiri sekitar 30 peserta yang meliputi pengurus PGMNI Jatim, perwakilan FKDT Pamekasan dan sejumlah penasihat hukum.
