PAMEKASAN, MADURANET – Pelariah dan persembunyian M (56), tersangka sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) penyalahgunaan narkotika jenis sabu asal Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan, berakhir setelah diciduk polisi. Tiga pekan, M menyandang status buron.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan menangkap M, di sebuah rumah kos di Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Minggu (18/10/2026) malam.
Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan penangkapan tersebut. M sebelumnya melarikan diri saat polisi hendak menangkapnya, dalam penggerebekan di sebuah bilik di belakang rumahnya pada Rabu (30/9/2026).
“M sebelumnya melarikan diri saat penggerebekan, kini telah berhasil kami amankan. Penangkapan dilakukan 18 Oktober 2026, sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Evan, Selasa (20/10/2026).
Menurut Evan, M ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya, di pinggir jalan kawasan Desa Samatan. Setelah ditangkap, pria yang diketahui bekerja sebagai petani itu, dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Evan menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, M diduga menyimpan dan menyediakan sabu di bilik khusus di belakang rumahnya. Tempat tersebut diduga digunakan untuk menyerahkan sabu kepada pemesan maupun untuk mengonsumsi narkotika.
”Atas dugaan perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana. Dalam hal ini juga dikenakan pasal subsider, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pidana yang berlaku,” paparnya.
Saat ini, M ditahan di Mapolres Pamekasan. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi dan tes urine, serta mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan jaringan pemasok narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.













