Anak Korban Pencabulan Ayah Kandung Lahir di Toilet

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 13 tahun ini terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki yang sudah tidak bernyawa.

PAMEKASAN, MADURANET – Kasus pencabulan terhadap gadis berusia 13 di Kabupaten Pamekasan oleh ayah kandungnya, terungkap setelah korban melahirkan bayi laki-laki. Namun, bayi tersebut meninggal dunia.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua kali di waktu berbeda. Adapun lokasinya, di dalam kamar korban.

“Setelah melahirkan, korban kemudian menceritakan kepada ibunya. Pencabulan itu perbuatan ayah kandungnya sendiri. Kini pelaku S diamankan Satreskrim Polres Pamekasan di rumahnya,” kata Evan, Jumat (21/8/2026).

Evan memaparkan, peristiwa pertama diduga terjadi pada awal 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban berada di kamarnya dalam kondisi sepi dan gelap.

Sekitar satu bulan kemudian, terduga pelaku diduga kembali melakukan perbuatan serupa. Korban disebut tidak berani melawan karena takut mendapat kekerasan dari ayahnya.

Evan manyampaikan, kasus tersebut baru terungkap pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, saat berada di kamar mandi. Di Hari itu korban melahirkan seorang bayi laki-laki yang sudah tidak bernyawa.

“Dalam kondisi terkejut, korban kemudian menceritakan kepada ibu kandungnya bahwa ayahnya diduga menjadi pelaku kekerasan seksual yang dialaminya,” tegas Evan.

Bayi tersebut kemudian dimakamkan di pemakaman umum di Kecamatan Batumarmar pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Sementara itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku yang disebut bersikap kooperatif saat ditangkap.

Dalam kasus ini, Penyidik menerapkan Pasal 46, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000, atau Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Exit mobile version