PAMEKASAN, MADURANET – Cekcok hingga berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam, dilakukan dua pemuda di sebuah rumah kos di Kelurahan Kangenan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Selasa (18/8/2026).
Kedua pemuda itu masing-masing CAF (25) asal Dusun Sumberpapan, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan dan W (23), warga Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Akibat aksi tersebut, W mengalami luka bacok di kepala bagian kiri. Korban kemudian mendapat perawatan medis untuk menangani luka yang dideritanya.
Kapolres Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat, melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut, dugaan sementara aksi pembacokan dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban.
“Diduga pelaku cemburu pada korban saat mendatangi tempat kosnya,” ujar Evan.
Menindaklanjuti kejadian itu, jajaran Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan pengejaran terhadap CAF. CAF diringkus di rumahnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga digunakan pelaku, dalam aksi pembacokan tersebut.
“Terduga pelaku atas nama CAF saat ini sudah berhasil kami amankan beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” kata Evan.
Tak hanya mendalami kasus penganiayaan, penyidik juga menemukan dugaan bahwa CAF merupakan pengguna narkoba.
Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk memastikan apakah pelaku berada di bawah pengaruh zat terlarang saat melakukan pembacokan.
“Petugas masih bekerja di lapangan dan melakukan pemeriksaan intensif, baik terkait tindak penganiayaannya maupun rekam jejak penyalahgunaan narkoba oleh pelaku,” jelas Evan.
Ia menambahkan, kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut. Perkembangan hasil penyidikan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan lebih lanjut selesai dilakukan.
“Perkembangan serta laporan resmi secara lengkap akan kami sampaikan kembali dalam waktu dekat,” pungkasnya.
