Mantan Anggota DPRD Sumenep Ditahan di Pamekasan, Diduga Gelapkan Rp 1 Miliar

Kasus bermula dari laporan korban sejak 2023, tersangka sempat ajukan praperadilan

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama saat ditemui di tempat kerjanya, Senin (2/2/20256).

PAMEKASAN, MADURANET – Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Sumenep berinisial L ditahan jajaran Polres Pamekasan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini berkenaan dengan transaksi pembelian alat berat berupa excavator milik seorang tokoh masyarakat Pantura Pamekasan berinisial HW.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti.

“Mantan anggota DPRD Sumenep, inisial L, ditahan Polres Pamekasan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 1 Miliar untuk pembelian excavator milik HW, tokoh Pantura Pamekasan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban pada 2023. Korban berinisial HW, warga Kecamatan Pasean, Pamekasan, mengaku telah memberikan pinjaman kepada tersangka dengan dalih untuk pembelian mesin usaha.

Ia menjelaskan, pinjaman tersebut diberikan secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp 1 miliar.

“Namun, seiring berjalannya waktu, terduga pelaku tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Akhirnya, korban melaporkan L alias ke Polres Pamekasan,” katanya.

Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik menetapkan L sebagai tersangka pada Februari 2026. Tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pamekasan, namun ditolak.

Tersangka kemudian diamankan pada Jumat (17/4/2026) di kawasan pertokoan di wilayah Sumenep. Dan saat ini, L masih menjalani proses penyidikan lanjutan di Polres Pamekasan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutupnya.

Exit mobile version