PAMEKASAN, MADURANET – Aktivis perempuan di Kabupaten Pamekasan angkat suara menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap iparnya sendiri. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap korban.
Aktifis perempuan Sarinah DPC GMNI Pamekasan, Hasanah Indri Hastutik, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual tidak bisa ditoleransi, termasuk bila pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Segala bentuk kekerasan seksual dan pelanggaran hukum, seperti pencabulan, harus tetap diusut. Tidak memandang karena itu hubungan keluarga atau kerabat sekalipun,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan, penegakan hukum yang tidak tegas terhadap pelaku justru berpotensi menambah penderitaan korban. Menurutnya, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat mencerminkan kondisi sosial yang memprihatinkan.
“Ini menjadi gambaran bahwa yang dianggap keluarga bisa menjadi pelaku paling dekat dengan kita. Karena itu, hukum harus ditegakkan agar tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, terlebih korban,” tegas Indri.
Nada serupa disampaikan Rifatun Hasanah, Ketua Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Pamekasan. Ia menyebut kasus ini sebagai cermin buram bagaimana perempuan masih kerap dijadikan korban di ruang yang seharusnya aman, yakni lingkungan keluarga sendiri.
“Hal ini sangat miris. Lagi-lagi perempuan dijadikan korban pemuas nafsu belaka di lingkungan yang dianggap aman. Ini harus diperhatikan betul untuk menekan angka kriminalitas,” ujarnya.
Rifatun mendesak aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan penuh kepada korban, serta memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Kepolisian harus betul-betul memberikan pengayoman kepada korban dan memberikan tindakan efek jera terhadap pelaku,” katanya.
Selain itu, Kohati Cabang Pamekasan juga menilai bahwa penanganan kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada aspek hukum semata. Korban, kata Rifatun, membutuhkan pemulihan fisik dan psikis agar tidak terjebak dalam trauma berkepanjangan.
“Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3A) harus hadir melakukan treatment menyeluruh. Korban perlu pendampingan secara jasmani dan rohani agar tidak tergerus rasa takut,” ungkapnya.
Rifatun menjelaskan, proses penanganan ideal mencakup lima tahap: pelaporan, pencarian bukti, penyidikan, pendampingan hukum, dan pemulihan korban.
“Kohati juga berkomitmen membantu korban untuk mengakses layanan medis, bantuan hukum, dan dukungan emosional agar mereka dapat pulih dan kembali berdaya,” imbuhnya.
Sebagai bentuk pencegahan, Kohati Pamekasan tengah menggiatkan kampanye anti-kekerasan, anti-pelecehan, dan anti-bullying di lingkungan kampus, pesantren, dan sekolah. Gerakan ini diharapkan bisa membangun kesadaran publik sejak dini bahwa kekerasan seksual bukan sekadar persoalan moral, melainkan pelanggaran serius terhadap kemanusiaan.
“Kami akan terus menggaungkan edukasi anti-kekerasan di berbagai kalangan, agar masyarakat berani bicara dan berani melindungi korban,” tutur Rifatun Hasanah.
Sementara itu, Maftuhah, Ketua Korps PMII Putri (KOPRI) Cabang Pamekasan, menilai kasus kekerasan seksual terhadap ipar ini bukan hanya persoalan individu, melainkan juga kegagalan sistemik dalam membangun kesadaran sosial dan perlindungan dini di tingkat keluarga.
“Kita sedang berhadapan dengan situasi darurat moral dan lemahnya kepekaan sosial. Kekerasan yang dilakukan oleh kerabat sendiri adalah bentuk kegagalan lingkungan dan negara dalam memastikan ruang aman bagi perempuan,” tegas Maftuhah.
Ia menyoroti masih lemahnya sistem pencegahan di akar rumput. Menurutnya, masyarakat sering kali lebih sibuk menutupi aib keluarga daripada melindungi korban.
“Budaya diam dan menormalisasi kekerasan di ruang domestik membuat korban semakin terpojok. Inilah yang harus dilawan. Diam terhadap kekerasan berarti ikut melanggengkan kekerasan,” tutupnya.
