Polres Pamekasan Ciduk Pria yang Cabuli Iparnya

Pelaku ditangkap di Sumenep, terancam 12 tahun penjara

Ilustrasi Polres Pamekasan saat melakukan jumpa pers kasus kriminal.

PAMEKASAN, MADURANET – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil menangkap seorang pria berinisial W, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap iparnya sendiri. Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban, yang merupakan seorang perempuan asal Pamekasan, diketahui masih ipar pelaku.

“Benar, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di Polres Pamekasan,” ujar Jupriadi, Jumat (10/10/2025).

AKP Jupriadi menjelaskan, kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan dan pelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Sekarang sedang dalam tahap penyidikan. Berkas perkara sedang kami lengkapi untuk dilanjutkan ke tahap persidangan,” jelasnya.

Pihaknya menjelaskan, pelaku terancam dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 6 huruf c UU TPKS, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun,” imbuhnya.

Pihak Polres Pamekasan memastikan akan menangani kasus ini dengan serius, mengingat pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” jelas AKP Jupriadi.

Sementara itu, salah satu tetangga pelaku, Muhibb Mardhaqus, mengungkapkan bahwa W bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia dikenal di lingkungannya sebagai residivisi yang beberapa kali keluar masuk penjara karena kasus kriminal.

“Pelaku bukan hanya sekali ini melakukan tindak pidana. Dia memang sudah keluar masuk penjara, ”ungkap Muhibb saat ditemui di kediamannya, Jumat (10/10/2025).

Muhibb berharap kasus ini menjadi yang terakhir bagi pelaku.

“Semoga kali ini bisa membuatnya sadar dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya.

Exit mobile version