PAMEKASAN, MADURANET – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap kasus video pornografi sesama jenis yang meresahkan publik. Seorang pria berinisial FR (29), warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap di kos-kosannya di Surabaya, Kamis (17/7/2025), setelah videonya tersebar luas di grup WhatsApp.
Penangkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Polres Pamekasan, yang menemukan adanya peredaran video asusila berunsur Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang diduga diproduksi di wilayah hukum Pamekasan.
“Pelaku terbukti membuat dan menyebarluaskan video yang melanggar norma kesusilaan,” ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto, Jumat (18/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tambah AKP Sri, FR mengaku telah membuat konten pornografi bersama pasangan sejenisnya sejak Agustus 2024. Salah satu video yang direkam menggunakan ponsel Infinix Smart 8 warna hitam menjadi barang bukti utama.
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Polisi menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut karena dimungkinkan ada pelaku lain yang terlibat dalam proses produksi maupun penyebaran.
“Baru satu pelaku yang kami tangkap. Namun, kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain,” ujar AKP Sri.
AKP Sri juga menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya konten menyimpang di media sosial. Ia mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih aktif dalam pengawasan dan edukasi anak terkait bahaya pergaulan bebas dan paparan konten digital yang menyimpang.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam nilai-nilai sosial dan kesehatan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, praktik hubungan sesama jenis berisiko tinggi terhadap penularan penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS dan gangguan kesehatan mental. “Bukan hanya berdampak pribadi, tetapi juga sosial,” pungkasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait konten serupa untuk segera melapor agar proses penegakan hukum bisa dilakukan secara menyeluruh.
