Polres Pamekasan Kembali Sita 373 Botol Miras Di Antaranya di Losmen

Mayoritas ditemukan di sebuah losmen, razia digencarkan jelang Ramadhan

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto didampingi Kasihumas Ipda Yoni Evan Pratama saat jumpa pers, Senin (2/2/2026).

PAMEKASAN, MADURANET – Polres Pamekasan menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah lokasi penjualan di wilayah Kabupaten Pamekasan, Senin (2/2/2026).

Total ada 373 botol miras berbagai merek yang diamankan dalam razia gabungan Satreskrim bersama jajaran polsek.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menekan penyakit masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Razia ini langkah preventif untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Kami tetap humanis, tapi tegas sesuai aturan,” kata Yoyok saat konferensi pers di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

Pihaknya menyampaikan, dari hasil operasi temuan terbesar berada di sebuah losmen di Jalan Trunojoyo, Desa Laden. Di lokasi tersebut, polisi menyita 311 botol miras dari pemilik berinisial AHDA.

Selain itu, tambah Yoyok, petugas juga mengamankan 21 botol dari sebuah toko di Dusun Sumber Taman, Desa Pakong, serta 41 botol dari toko di kawasan Jalan Pintu Gerbang.

”Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk pendataan dan proses hukum lebih lanjut terhadap pemilik atau penjual,” ujarnya.

Menurut Yoyok, peredaran miras kerap menjadi pemicu tindak kriminal, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, razia serupa akan terus digelar secara rutin, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan.

“Kami akan intensifkan pengawasan. Jika masyarakat menemukan penjualan miras ilegal, silakan lapor ke Call Center Polri 110. Layanan ini gratis dan aktif 24 jam,” pungkasnya.

Exit mobile version