PAMEKASAN, MADURANET – Sebanyak 62 unit sepeda motor diamankan Polres Pamekasan, saat membubarkan aksi balap liar di Jalan Kabupaten, tepat di depan Pendopo Pamekasan, Jumat malam hingga Sabtu pagi (8/8/2026).
Penertiban dilakukan Tim Patroli Hunting, bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pamekasan, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus merespons laporan warga terkait aktivitas balap liar.
Kabag Ops Polres Pamekasan Kompol Sahrawi memimpin langsung kegiatan tersebut. Sekitar pukul 02.40 WIB, petugas mendatangi lokasi dan membubarkan aktivitas balap liar.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, penertiban dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintas pada malam hingga dini hari.
“Langkah tegas ini, merupakan bentuk respons cepat Polres Pamekasan, atas aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas balap liar,” kata Evan.
Dari penertiban itu, polisi mengamankan 62 sepeda motor. Kendaraan tersebut diketahui tidak dilengkapi surat-surat, maupun tidak memenuhi spesifikasi teknis kendaraan. Olehnya, ia mengingatkan pengendara, khususnya kalangan muda, mematuhi aturan lalu lintas dengan melengkapi dokumen kendaraan, dan menggunakan perlengkapan keselamatan.
“Jangan melakukan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” ujarnya.
Puluhan kendaraan yang diamankan kini ditempatkan di Mako Polres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Patroli berakhir sekitar pukul 06.00 WIB dengan situasi keamanan wilayah hukum Polres Pamekasan dilaporkan kondusif.
