CV Dzarrin Putra Utama Akan Dihadirkan Paksa Kejari Pamekasan Terkait Proyek Jalan Pengantenan

Penyidik akan memanggil seluruh pihak yang terlibat, mulai dari unsur pemerintah hingga kontraktor, dalam penyidikan dugaan korupsi proyek senilai Rp 3,7 miliar.

Proses penggeledahan Kantor Bagian Perekonomian dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Pamekasan, Rabu (5/8/2026).

PAMEKASAN, MADURANET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan membuka kemungkinan untuk jemput paksa, pihak-pihak yang tidak kooperatif dalam penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Telaga, Kecamatan Pegantenan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip mengatakan, penyidik akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, baik dari unsur pemerintah maupun pelaksana proyek, CV Dzarrin Putra Utama.

“Semua pihak akan kami panggil, baik dari pemerintah maupun pihak swasta. Siapa pun yang terkait, termasuk yang menandatangani dokumen, akan kami periksa,” kata Ali Munip, Kamis (6/8/2026).

Menurut dia, penyidik juga tidak menutup kemungkinan melakukan upaya paksa, apabila ada pihak yang mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

“Peluangnya ada upaya paksa. Namun, kami lihat sejauh mana pihak-pihak terkait kooperatif dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Munip menjelaskan, proyek yang sedang diusut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 3,7 miliar, yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Nilai kontrak fisik proyek mencapai sekitar Rp 2,9 miliar.

Meski demikian, proyek tersebut mengalami putus kontrak sebelum pekerjaan selesai. Dari nilai kontrak itu, pemerintah diketahui telah membayarkan sekitar Rp 1,8 miliar kepada pelaksana pekerjaan, sementara proyek berakhir mangkrak.

Kasus tersebut sebelumnya diikuti serangkaian penggeledahan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Pada Selasa (4/8/2026), tim penyidik menggeledah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sehari kemudian, Rabu (5/8/2026), penyidik kembali menggeledah Bagian Perekonomian dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Pamekasan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu boks dokumen yang kini sedang dipelajari untuk menguatkan alat bukti.

Exit mobile version