PAMEKASAN,MADURANET – Bupati Pamekasan Kholilurrahman menilai, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), tentang tata niaga tembakau belum dilakukan secara merata. Kondisi itu membuat sejumlah gudang tembakau, masih mengambil sampel di luar ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kholilurrahman setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Wakil Bupati Pamekasan ke sejumlah gudang tembakau di Pamekasan. Sidak tersebut dilakukan di antaranya Gudang Haji Holil di Jalan Raya Tomang Mate, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan; Gudang Tembakau Super di Jalan Raya Trasak, Desa Peltong, Kecamatan Larangan, serta Gudang Tembakau PR Djarum di Jalan Sumenep-Pamekasan, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu. Ahad (23/8/2026).
Dari hasil pantauan, ditemukan gudang belum menerapkan ketentuan pembelian sampel tembakau.
“Perda Kabupaten Pamekasan, yang sudah disesuaikan dengan Perda Jawa Timur, terkait dengan pembelian sampel, belum tersosialisasi dengan baik,” kata Kholilurrahman.
Menurut mantan anggota DPR RI ini, sejumlah pengusaha gudang bahkan belum mengetahui bahwa sampel tembakau yang diambil harus dibeli. Dalam sidak tersebut, hampir seluruh gudang yang dikunjunginya belum melakukan pembelian terhadap sampel yang diambil, kecuali salah satu gudang yang dinilai sudah mengarah pada ketentuan berlaku.
Kholilurrahman menegaskan, aturan tersebut sebenarnya sudah berlaku, sehingga pengusaha tidak perlu menunggu hingga 2027, untuk menerapkannya. Karena itu, pemerintah diminta segera memperbaiki pola sosialisasi, dengan mengirimkan surat kepada pengusaha tembakau yang memuat ketentuan secara jelas, termasuk pasal dan ayat yang mengatur kewajiban pembelian sampel.
“Sudah ditetapkan, sudah berlaku. Sudah tidak perlu menunggu 2027, tetapi sosialisasinya yang kurang merata,” ujarnya.
Selain melalui surat, sosialisasi juga dinilai perlu dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi agar informasi mengenai aturan pembelian tembakau dapat diterima secara luas oleh para pegusaha tembakau.
Kholilurrahman mendorong pemerintah memanfaatkan radio, media sosial, hingga pemberitaan media massa sebagai sarana untuk menyampaikan ketentuan tersebut.
Selain kepada pengusaha, sosialisasi juga dinilai perlu menyasar petani. Kholilurrahman mengatakan petani perlu memahami waktu pembukaan gudang dan menjaga kekompakan agar tidak mudah dipermainkan dalam penentuan harga.
