PAMEKASAN, MADURANET – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pamekasan membuka kembali gembok pagar MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV, yang berada dalam naungannya, di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Laden, Pamekasan, Selasa (25/8/2026).
Gembok tersebut sebelumnya dipasang pihak yang mengaku sebagai ahli waris pada Senin (24/8/2026) malam. Penyegelan dilakukan di tengah sengketa lahan yang ditempati sekolah di bawah naungan Muhammadiyah Cabang Kota Pamekasan.
Tim hukum Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Pamekasan, Ainor Ridha, mengatakan pihaknya menilai penyegelan tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak semestinya dilakukan tanpa dasar hukum. Sebelum membuka gembok, Ainor bersama Ketua PDM Pamekasan Azis Ashari, mendatangi Polres Pamekasan untuk membuat laporan terkait penyegelan tersebut.
“Ini adalah tindakan sewenang-wenang dan tindakan sepihak, yang seharusnya tidak boleh dilakukan,” kata Ainor setelah dari Polres Pamekasan.
Menurut Ainor, penyelesaian sengketa lahan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum. Ia menilai penyegelan berdampak langsung terhadap kegiatan belajar-mengajar karena guru dan siswa tidak dapat menggunakan fasilitas sekolah.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah merugikan masa depan siswa. Karena dengan adanya penggembokan itu, maka pendidikan tidak bisa berjalan,” ujarnya.
Setelah melaporkan persoalan tersebut ke polisi, Ainor bersama Azis kemudian menuju sekolah untuk membuka gembok yang terpasang di pagar. Ia mengatakan Muhammadiyah masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan selama memungkinkan.
Ketua PDM Pamekasan Azis Ashari mengatakan seluruh pihak seharusnya mengikuti ketentuan dan proses hukum dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
“Semua proses harus sesuai dengan ketentuan hukum dan proses hukum. Karena ini menyangkut kepentingan orang banyak, terutama para guru dan para siswa di lingkungan ini,” singkat Azis.
