PAMEKASAN, MADURANET – Sengketa lahan MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV dibawah naungan Muhammadiyah Cabang Pamekasan, tepatnya di Jalan Bhayangkara, Desa Laden, Kabupaten Pamekasan, berujung penyegelan oleh pihak ahli waris, Selasa (25/8/2026).
Ahli waris, Nurul Aini Siska, membenarkan bahwa pihak keluarganya melakukan penyegelan terhadap sekolah tersebut. Namun, ia mengaku banner penyegelan yang dipasang di lokasi diduga telah dicabut oleh pihak lain.
“Benar, kami melakukan penyegelan terhadap lahan tersebut. Cuma sepertinya banner yang dipasang sudah ada yang mencabut,” ujar Nurul saat dikonfirmasi.
Nurul mengatakan, penyegelan dilakukan karena keluarganya menduga terdapat persoalan dokumen terkait status kepemilikan lahan. Menurut dia, perkara tersebut telah dilaporkan dan saat ini tetap berjalan melalui proses hukum.
Ia mempertanyakan klaim bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh pihak ketiga kemudian dihibahkan kepada yayasan. Menurut Nurul, klaim tersebut harus dibuktikan secara sah karena hingga kini, kata dia, pihak yang disebut membeli tanah tidak pernah muncul secara terbuka untuk menunjukkan bukti hukumnya.
“Selain itu, kami juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penguasaan lahan yang selama puluhan tahun ditempati lembaga pendidikan tersebut” jelas dia.
Ia menyebut, sebelumnya pihak ahli waris telah memiliki kesepakatan agar lahan itu kelak dijadikan yayasan atas nama ibunya, Hanifah, sebagai bentuk penghormatan kepada pewaris keluarga.
Sementara itu, terkait adanya dugaan pencabutan banner maupun pelepasan gembok penyegelan, Nurul menegaskan hal tersebut tidak menghentikan proses hukum yang telah ditempuh keluarganya.
“Proses laporan pidana tetap berjalan,” tegasnya.
Di sisi lain, Ainor Ridha, tim hukum Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Pamekasan, menyayangkan tindakan penyegelan karena berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar di MI dan TK ABA IV. Meski demikian, pihaknya masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan.
“Kami tetap berusaha menyelesaikan melalui proses kekeluargaan,” kata Ainor.
Untuk proses hukum, Ainor mengatakan pihak sekolah telah memenuhi panggilan penyidik Polres Pamekasan terkait persoalan tersebut.
“Kami sudah datang dan menghadiri panggilan polres. Alhamdulillah lancar,” singkatnya.
