PAMEKASAN, MADURANET – Penolakan terhadap rencana pendirian gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, berujung pada pertemuan antara tokoh ulama dengan Bupati Pamekasan Kholilurrahman di Pendopo Ronggosukowati, Senin (20/7/2026).
Sebelumnya, puluhan ulama dan masyarakat mendatangi lokasi pembangunan gerai yang saat itu masih dalam tahap pengerjaan. Mereka kemudian bergerak ke Kantor Kecamatan Palengaan sebelum akhirnya difasilitasi bertemu dengan Bupati Pamekasan pada hari yang sama.
Ketua Yayasan Al-Miftah Panyepen Pamekasan, Muhdlar Abdullah, mengatakan penolakan tersebut dilandasi kesepakatan para ulama yang sejak lama berkomitmen melindungi pelaku usaha kecil dan UMKM di wilayah Palengaan.
“Di Palengaan ini sejak puluhan tahun lalu sudah ada kesepakatan ulama dan pondok pesantren untuk melindungi pelaku usaha kecil yang menjadi sumber penghidupan masyarakat,” kata Muhdlar.
Menurut dia, pembangunan ritel modern itu dilakukan tanpa adanya komunikasi maupun musyawarah dengan para tokoh masyarakat.
“Tiba-tiba ritel modern dibangun. Kalau sejak awal ada rembuk bersama, persoalan seperti ini tidak akan terjadi,” ujarnya.
Muhdlar mengaku awalnya hanya tujuh perwakilan yang berencana menemui pemerintah agar persoalan diselesaikan secara damai. Namun, informasi tersebut menyebar sehingga puluhan alumni pondok pesantren ikut berdatangan ke Kecamatan Palengaan.
“Kami sengaja menempuh jalur dialog agar tidak terjadi kegaduhan. Setelah itu kami meminta bertemu langsung dengan bupati,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya meminta satu keputusan tegas dari pemerintah daerah, yakni menghentikan pembangunan gerai Indomaret.
Ia mengungkapkan pembangunan gerai itu telah berlangsung sekitar sepekan dengan proses yang dinilai sangat cepat.
“Kami merasa kecolongan. Kalau ada musyawarah sejak awal, persoalan ini tidak akan seperti sekarang,” ucapnya.
Muhdlar juga menegaskan karakter sosial masyarakat Palengaan berbeda dengan daerah lain sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi tersebut sebelum memberikan izin usaha.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Pamekasan Kholilurrahman meminta organisasi perangkat daerah (OPD) segera mengkaji status gerai yang sedang dibangun, apakah merupakan milik perusahaan Indomaret atau sistem waralaba (franchise) milik masyarakat.
“Kita harus mengkaji dulu, apakah ini milik Indomaret langsung atau sistem franchise. Kalau milik Indomaret, saya akan meminta mereka dengan kesadaran sendiri mengamankan apa yang harus diamankan. Kalau franchise berarti pemiliknya masyarakat,” katanya.
Kholilurrahman memberi waktu kurang dari 24 jam kepada OPD terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan mencari kesepakatan dengan semua pihak.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, besok sore harus sudah ada hasil. Saya minta OPD segera menindaklanjuti karena ini menyangkut keamanan di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Ia mengaku memahami aspirasi masyarakat dan pada prinsipnya menyetujui penghentian pembangunan. Namun, keputusan itu tetap harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku.
“Saya setuju penutupan ini, tetapi bukan berarti saya memaksa untuk menutup. Ini menyangkut keamanan dan kehidupan masyarakat sekitar,” kata dia.
Bupati juga mengingatkan, apabila pihak pengelola tetap melanjutkan pembangunan tanpa adanya kesepakatan, maka potensi risiko sosial menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.
“Kalau mereka tetap bersikeras melanjutkan pembangunan, saya akan kembalikan kepada masyarakat dan risikonya ditanggung pihak Indomaret. Kalau mereka ingin mengamankan barang-barang berharganya terlebih dahulu, tentu akan kami persilakan,” ujarnya.
Kholilurrahman menjelaskan, proses perizinan usaha ritel modern saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat tetap menyampaikan aspirasi melalui jalur yang sesuai prosedur dan mengedepankan kesabaran selama proses penyelesaian berlangsung.
Pertemuan di Pendopo Ronggosukowati tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan beserta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait.
