PAMEKASAN, MADURANET – Harga tembakau kering di tingkat petani di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berada di kisaran Rp 60.000 hingga Rp 70.000 per kilogram. Namun, harga tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan uang yang diterima petani setelah melalui transaksi dengan pedagang.
Madrus, petani tembakau asal Kecamatan Tlanakan mengatakan, harga tembakau di wilayahnya relatif baik, karena berada di kawasan tegal, beda lagi kalau daerah sawah dan gunung. Meski demikian, terdapat potongan yang harus diterima petani, ketika menjual hasil panennya kepada pedagang yang biasa disebut bandul.
“Untuk harga di petani di sini lumayan. Karena di sini masuk daerah tegal, jadi harga di kisaran Rp 60.000 sampai Rp 70.000 per kilo,” kata Madrus, Jumat (18/9/2026).
Menurut dia, setiap satu bal tembakau kering yang dijual kepada bandul, biasanya dikenai potongan sekitar 4 sampai 5 kilogram. Potongan tersebut, kata dia, telah menjadi kebiasaan turun-temurun dalam transaksi tembakau di tingkat petani.
“Kalau dijual ke pedagang atau bandul, potongan timbangan per 50 kilo mencapai 5 kilo. Kalau 40 kilo, potongannya 4 kilo. Kebiasaan ini sudah seperti kesepakatan tidak tertulis,” ujarnya.
Dalam praktiknya, lanjut dia, potongan tersebut terkadang masih bertambah. Madrus mengatakan, ada bandul yang meminta tambahan potongan sekitar 1 hingga 2 kilogram lagi.
Ia menyebut mekanisme tersebut telah berlangsung sejak lama dan menjadi semacam aturan tidak tertulis dalam transaksi tembakau kering antara petani dan pedagang.
Berbeda jika petani bisa menjual langsung ke gudang. Menurut Madrus, potongan yang diterapkan gudang biasanya sekitar 2 kilogram. Kondisi tersebut membuat petani harus memperhitungkan bukan hanya harga jual per kilogram, tetapi juga berat tembakau yang benar-benar dihitung dalam transaksi.
Di tengah harga jual yang mencapai puluhan ribu rupiah per kilogram, petani juga harus menanggung biaya produksi yang tidak sedikit.
Badrud Tamam, petani asal Kecamatan Proppo, Pamekasan, mengatakan harga yang ditawarkan bandul memang terkadang lebih tinggi daripada harga gudang. Namun, setelah memperhitungkan potongan, hasil yang diterima petani tidak selalu lebih besar.
“Kalau di bandul kita jual harga Rp 70.000 uang yang kita dapat masih lebih banyak kalau kita jual langsung ke gudang dengan harga Rp 60.000,” kata Badrud.
Menurut dia, persoalan lainnya adalah akses petani menuju gudang. Tidak semua petani dapat menjual langsung, karena membutuhkan relasi dengan pihak yang menerima tembakau di gudang.
“Cuma kita butuh relasi yang mau ke gudang, enggak bisa asal jual barang, Mas,” ujarnya.
Di sisi produksi, Badrud menyebut sejumlah kebutuhan pertanian juga menjadi beban yang harus dihitung petani. Ia menyebut harga pupuk ZA berada di kisaran Rp 170.000 per sak. Selain harganya, ketersediaan pupuk terkadang juga menjadi persoalan.
Sementara pupuk NPK berada di kisaran Rp 15.000 hingga Rp 22.000 per kilogram. Adapun pupuk KNO3 merah maupun putih berkisar Rp 45.000 hingga Rp 65.000 per kilogram.
”Bayangkan berapa kilo kita habiskan sampai panen,” katanya.
Biaya produksi belum berhenti pada pupuk. Petani juga harus mengeluarkan biaya untuk kebutuhan air, termasuk menyewa mesin atau membeli air dari sumur bor.
“Lain lagi ongkos pekerja saat panen. Ini belum dihitung saat saya nyiramnya,” kata Badrud sembari tertawa.
Bagi Badrud, bertani tembakau membutuhkan biaya, tenaga, dan waktu yang tidak sedikit. Namun, pekerjaan tersebut tetap dijalani karena menjadi sumber penghidupan.
“Bisa dibilang memang capek, tapi memang ini harus kami lakukan,” ujarnya.
Dari sisi pedagang, potongan terhadap tembakau petani dipandang sebagai bagian dari perhitungan usaha. Mahardika, atau akrab disapa Dika, pedagang tembakau (Bandul), asal Kecamatan Pakong, mengatakan, pedagang tidak selalu mendapatkan keuntungan dari selisih harga pembelian dan penjualan.
Menurut dia, kondisi pasar membuat pedagang terkadang membeli tembakau dari petani dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga yang kemudian diberikan gudang.
“Potongan itu untuk estimasi keuntungan bagi bandul. Kadang kita beli di petani harga Rp70 ribu, ke gudang kita dihargai Rp60 ribu, sudah tekor kita,” kata Dika.
Ia mengatakan kondisi tersebut semakin terasa ketika petani melepas tembakau dengan harga tinggi, sementara gudang menetapkan harga lebih rendah.
“Apalagi sekarang ini, petani lepas harga tinggi-tinggi. Dan gudang pasang harga di bawah harga petani,” ujarnya.
Menurut Dika, Biaya Pokok Produksi (BPP) yang ditentukan pemerintah kabupaten, bukan menjadi patokan utama dalam transaksi yang dilakukan pedagang. Harga gudang tetap menjadi acuan dalam menentukan harga beli dari petani.
“BPP sendiri bukan acuan karena gudang yang menentukan harga,”katanya.
Ia menjelaskan, apabila tidak ada potongan, pedagang akan kesulitan menutup berbagai biaya yang dikeluarkan selama proses pengiriman tembakau dari petani menuju gudang.
“Kalau tidak begitu, bagaimana kami bayar jasa transportasi, jasa angkut dan lain-lain. Kita juga cari nafkah,” pungkas Dika.













