PAMEKASAN, MADURANET – Setelah Pemkab Pamekasan menyatakan kawasan monumen Arek Lancor dinyatakan steril dari segala aktivitas pedagang kaki lima (PKL), kini Satpol PP Pamekasan, mulai menertibkan PKL yang menggelar dagangannya di Jalan Jokotole, sisi selatan jalan.
Dalam penertiban itu, sejumlah peralatan milik PKL berupa puluhan lapak dan rombong yang berhari-hari dibiarkan pemiliknya di pinggir jalan dan di atas trotoar, mulai sebelah timur jembatan PT Bentoel hingga depan kantor Pemkab Pamekasan, diangkut ke atas mobil Satpol PP dan dibawa.
Kepala Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan, penertiban ini sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu dan hari ini, Senin (27/5/2025), anggotanya kembali menertibkan peralatan PKL tak bertuan di Jalan Jokotole yang ditinggal pemiliknya, dibawa ke Satpol PP untuk dilakukan pendataan.
“Kami sudah sering melakukan sosialisasi kepada para PKL agar tidak menggelar dagangannya di kawasan yang dilarang berjualan PKL. Bahkan, kami sudah mengirim surat teguran hingga tiga kali, namun tidak ditanggapi, sehingga kami mengambil tindakan dengan menertibkan PKL di sana,” kata Yusuf Wibiseno, kepada Maduranet, Senin (26/5/2025).
Menurut Yusuf Wibiseno, untuk Jalan Jokotole, dari sebelah timur Arek Lancor, hingga sebelum jembatan dinyatakan bersih dari PKL, baik siang maupun malam. Dan sesuai perbup,yang diperbolehkan untuk PKL, setelah jembatan sisi utara jalan ke timur hingga sebelum Hotel Odaita. Jam operasionalnya sudah ditentukan, setiap hari, mulai pukul 16.00 hingga pukul 24.00. Itupun peralatan PKL tidak boleh permanen.
Dikatakan, untuk penertiban kembali terhadap PKL yang tetap menggelar dagangannya di Jalan Jokotole, utara jalan yang melanggar jam operasional, sudah berjualan sejak pagi, maka pihaknya akan mendatangi mereka kembali, supaya tidak berjualan sesuai aturan.
Yusuf berjanji, dalam minggu ini atau sebelum Hari Raya Idul Adha, pihaknya akan rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (0PD) terkait dan instansi samping, seperti TNI/Polri, untuk mendukung langkahnya dalam penertiban PKL.
Dijelaskan, keterlibatan OPD terkait dalam penertiban PKL ini, seperti dinas perhubungan (Dishub), dinas lingkungan hidup (DLH), pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) dan dinas koperasi usaha kecil menengah (UKM).
“Setelah PKL di kawasan Jalan Jokotole ditertibkan, penertiban selanjutnya tetap dilakukan, namun bertahap,” ungkap Yusuf.
