PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mulai proses finalisasi perencanaan, dalam program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP), untuk memperkuat penanganan sampah. Program hibah tersebut dijadwalkan berjalan dua tahap, mulai 2027 hingga 2030.
Pada tahap awal pelaksanaan 2027, pemerintah daerah memprioritaskan pengelolaan sampah dari hulu, melalui pembangunan fasilitas pengolahan dan penambahan sarana pengangkutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Supriyanto mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyelesaikan finalisasi perencanaan, sebelum program tersebut direalisasikan pada 2027.
“Sekarang masih finalisasi perencanaan. Insyaallah kepala daerah dari 30 kabupaten/kota se-Indonesia, bulan depan diundang ke Jakarta untuk menandatangani Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD),” kata Supriyanto, Jumat (6/11/2026).
Supriyanto memaparkan, untuk tahap pertama, fasilitas tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) baru direncanakan dibangun di lingkungan desa maupun pondok pesantren.
”Selain itu,untuk perbaikan TPS3R yang kapasitas atau fasilitasnya dinilai belum memadai,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pengadaan sarana pengangkutan juga masuk dalam rencana tahap awal. Armada yang disiapkan meliputi truk pengangkut sampah, kendaraan roda tiga, dan gerobak.
”Pemerintah daerah juga merencanakan edukasi kepada masyarakat agar mulai memilah sampah sejak dari sumbernya,” tambahnya.
Supriyanto menjelaskan, program LSDP dirancang berlangsung selama empat tahun, yakni 2027–2030. Dua tahun pertama difokuskan pada penanganan sampah di hulu, sedangkan dua tahun berikutnya diarahkan pada pengolahan sampah di hilir.
Pada tahap hilir, pemerintah merencanakan pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Desa Angsanah. Fasilitas tersebut, kata dia, akan mengolah sampah organik menjadi kompos dan maggot,
”Sementara sampah anorganik direncanakan diolah menjadi paving atau batako,” pungkasnya.
Pamekasan menjadi satu dari 30 kabupaten/kota di Indonesia, yang terpilih sebagai penerima manfaat program LSDP, untuk penanganan persampahan, dengan alokasi anggaran sekitar Rp 107 miliar.
