33 PPPK Paruh Waktu Pamekasan Mengundurkan Diri, Gaji Ada yang Hanya Rp 600.000

BKPSDM mencatat pengunduran diri umumnya terjadi karena pegawai diterima bekerja di tempat lain, pindah domisili, atau memilih mengembangkan usaha.

Sejumlah PPPK paruh waktu tengah menerima perpanjangan SK di 2026.

PAMEKASAN, MADURANET – Sebanyak 33 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, di Kabupaten Pamekasan mengundurkan diri pada 2026. Sebagian di antaranya menerima gaji sekitar Rp 600.000 per bulan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Mohamad Alwi mengatakan, BKPSDM hanya menginventarisasi laporan yang disampaikan organisasi perangkat daerah (OPD), terkait data PPPK paruh waktu.

Ia menjelaskan, Dari total 4.160 PPPK Paruh Waktu yang tercatat pada 2026, sebanyak 4.083 orang diusulkan, sedangkan 77 lainnya tidak diusulkan.

“Terdapat tiga kategori yang tidak diusulkan tahun ini, pensiun, meninggal,mengundurkan diri, dan karena indisipliner,” ucapnya, Selasa (29/9/2026).

Alwi memaparkan, mereka terdiri atas 20 orang yang memasuki masa pensiun, tujuh orang meninggal dunia, 33 orang mengundurkan diri, dan 17 orang tidak diusulkan karena indisipliner.

Alwi menegaskan, pengunduran diri tidak selalu dipengaruhi persoalan besaran gaji. Berdasarkan laporan OPD, mayoritas pegawai memilih mundur karena telah diterima bekerja di tempat lain, pindah ke luar Kabupaten Pamekasan, atau memiliki usaha sendiri.

Status PPPK paruh waktu merupakan, skema yang menggunakan besaran penghasilan sesuai honor yang sebelumnya diterima, saat masih tenaga non-ASN. Karena itu, nominal gaji antarpenerima dapat berbeda, sesuai riwayat honor masing-masing.

“Besaran gaji sesuai honor yang diterima sebelumnya. Ada yang sekitar Rp 600 ribu,” kata Alwi.

BKPSDM memastikan, pendataan terhadap PPPK paruh waktu terus dilakukan berdasarkan laporan OPD, sebagai dasar penyusunan usulan dan pembaruan data kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Exit mobile version