PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, mendorong pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara digital. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah, memperketat pengawasan terhadap penerimaan pajak hingga tingkat desa.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahrul Munir, mengatakan, sejak awal 2026 pihaknya telah me sosialisasikan ke 13 kecamatan, guna mengubah pola pembayaran PBB-P2, dari tunai menjadi non-tunai.
Menurut Sahrul, masyarakat kini dapat membayar PBB-P2 melalui sejumlah kanal, seperti QRIS, SMS banking, dan layanan pembayaran lainnya. Dengan sistem tersebut, wajib pajak tidak perlu membawa uang pembayaran ke kantor BPKPD.
”Bisa melalui QRIS, SMS banking dan channel pembayaran lainnya, tinggal cek di Aplikasi e-PBB dan langsung bayar. Jadi masyarakat, pemerintah desa dan kecamatan tidak perlu membawa uang ke kantor kami,” ungkap Sahrul, Jumat (11/9/2026).
BPKPD juga menggunakan aplikasi Pajak Daerah e-PBB untuk memantau tagihan dan pembayaran PBB-P2 di tingkat desa maupun kecamatan secara real time. Aplikasi tersebut sebenarnya telah diluncurkan sejak 2024, tetapi penggunaannya terus diperluas pada 2026.
”2026 ini dipaksa desa dan kecamatan harus pakai ini,” kata Sahrul.
Menurut dia, peralihan ke sistem digital bukan sekadar untuk memudahkan masyarakat. Transaksi yang tercatat dalam sistem juga membuat alur pembayaran lebih mudah ditelusuri dan mengurangi risiko uang pajak tercecer atau terlambat disetorkan ke kas daerah.
Di sisi lain, BPKPD menegaskan bahwa kewajiban membayar PBB-P2 melekat pada pihak yang memiliki atau menguasai objek pajak, bukan menjadi tanggung jawab kepala desa.
”Tidak henti-hentinya kita melakukan sosialisasi. Pajak PBB-P2 itu bukan tanggungannya kepala desa. Yang menanggung adalah yang memiliki atau menguasai objek pajak,” tegasnya.
Sahrul menambahkan, kepatuhan membayar PBB-P2 juga memiliki dampak terhadap pemerintah desa. Sebab, sebagian penerimaan pajak tersebut dikembalikan ke desa melalui mekanisme dana bagi hasil.
”Sepuluh persennya dikembalikan lagi untuk kegiatan di desa. Jadi ini juga menjadi perhatian kita,” pungkasnya.
