Jam Malam bagi Anak Muda di Pamekasan Mulai Diterapkan

Sosialisasi dilakukan melalui sekolah hingga ke lokasi tongkrongan

Ilustrasi pemberlakuan jam malam dibuat oleh Gemini AI

PAMEKASAN, MADURANET — Pemerintah Kabupaten Pamekasan resmi memberlakukan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak mulai Kamis (27/11/2025). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang, Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, sebagai langkah perlindungan dan pencegahan berbagai potensi kenakalan remaja dan tindak kekerasan yang melibatkan pelajar.

Dalam surat edaran tersebut, jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu seperti mengikuti kegiatan sekolah, acara keagamaan di lingkungan tempat tinggal, atau berada bersama orang tua maupun wali.

Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam menjaga hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan bermartabat.

Disebutkan dalam edaran tersebut, anak-anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberikan pendekatan persuasif dan edukatif sebagai langkah utama. Pembinaan akan melibatkan petugas dan orang tua. Untuk kasus tertentu yang dianggap membahayakan keselamatan atau keamanan, akan dilakukan penanganan khusus melalui koordinasi dengan kepolisian.

Orang tua yang lalai juga dapat dikenai pembinaan dan pemantauan oleh pemerintah desa atau kelurahan.

Larangan selama jam malam antara lain, berkumpul di ruang publik tanpa pengawasan, berada di lokasi berisiko seperti warung internet, jalan raya, atau tempat hiburan malam, terlibat aktivitas yang mengarah pada kriminalitas, balap liar, geng motor, hingga penyalahgunaan alkohol dan narkoba

Kasatpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno memastikan kebijakan ini mulai disosialisasikan dan diimplementasikan hari ini.

“Sekarang masuk tahap sosialisasi, baik offline maupun online. Petugas akan turun ke lokasi tongkrongan, warkop, dan titik yang rawan menjadi pusat kerumunan anak-anak,” jelasnya.

Selain itu, sosialisasi juga menyasar sekolah-sekolah melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kominfo.

Kebijakan ini lahir menyusul meningkatnya fenomena kenakalan remaja di Pamekasan, termasuk aksi balap liar serta tawuran antar remaja di depan Masjid Asy-Syuhada, pada Minggu (9/11/2025) yang bahkan mengakibatkan korban jiwa pekan lalu.

Menurutnya, edaran jam malam dipandang sebagai langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang serta menciptakan ruang lebih aman bagi anak dan remaja di Kabupaten Pamekasan.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pamekasan berharap adanya dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua, untuk bersama menjaga dan mengawasi aktivitas anak di malam hari.

Exit mobile version