Pansus DPRD Pamekasan Enggan Bahas Raperda SOTK

Pansus DPRD Pamekasan belum akan membahas pasal demi pasal sebelum eksekutif melengkapi kajian efisiensi, beban kerja, hingga dampak perubahan organisasi terhadap layanan publik.

Bupati Pamekasan Kholilurrahman, Wakil Bupati Sukriyanto dan Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur, mengikuti pidato Presidenn Republik Indonesia Prabowo Subianto, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.Jumat (14/8/2026).

PAMEKASAN, MADURANET – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Pamekasan, belum berlanjut ke pembahasan pasal demi pasal.

Ketua Pansus SOTK DPRD Pamekasan, Mohamad Saedy Romli, mengatakan draf Raperda tersebut dikembalikan kepada tim pengusul dari eksekutif untuk disempurnakan.

“Bukan kita tolak, tapi kita kembalikan untuk disempurnakan. Ada 10 syarat yang kita minta untuk selanjutnya kita bahas pasal demi pasal,” kata Saedy, Selasa (15/9/2026).

Ia menegaskan, Pansus belum akan melanjutkan pembahasan sebelum 10 persyaratan tersebut diserahkan kembali. Menurut dia, kelengkapan itu dibutuhkan agar perubahan struktur organisasi tidak hanya berorientasi pada penghematan anggaran.

“Selama 10 syarat yang kita minta ini belum ada di meja Pansus, kita tidak akan membahas pasal demi pasal itu,” ujarnya.

Saedy mengatakan, salah satu persoalan yang perlu diperjelas, adalah dasar kajian efisiensi yang menjadi semangat perubahan SOTK. Pemerintah sebelumnya menyebut perubahan struktur organisasi dapat menghasilkan efisiensi sekitar Rp3,1 miliar.

Namun, lanjut dia, Pansus meminta eksekutif menghitung kemungkinan biaya lain yang justru muncul setelah struktur organisasi diubah.

“Jangan-jangan karena targetnya Rp3,1 miliar itu ada lebih banyak hidden cost atau biaya yang harus dikeluarkan ketika SOTK ini menggunakan usulan Raperda yang baru itu,” kata Saedy.

Selain efisiensi anggaran, Pansus mempertanyakan dampak perubahan struktur terhadap kualitas pelayanan publik. Saedy menyebut kajian analisis beban kerja dan blueprint perubahan organisasi belum diterima secara utuh.

Salah satu yang menjadi perhatian, tegas Saedy, ialah rencana penghapusan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB). Urusan keluarga berencana direncanakan masuk ke Dinas Kesehatan, sedangkan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diarahkan ke Dinas Sosial.

“Takut ada layanan publik yang terganggu gara-gara kita lemah di analisis ini,” katanya.

Adapun 10 persyaratan yang diminta Pansus meliputi, pertama, Pemkab diminta menyerahkan matriks perbandingan struktur organisasi yang ada saat ini (existing) dengan struktur yang diusulkan (proposed). Dokumen tersebut harus menjelaskan perubahan pasal demi pasal, termasuk memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan BPBD dan Bakesbangpol dalam struktur perangkat daerah.

Kedua, pansus meminta eksekutif menyerahkan satu naskah akademik yang konsisten antara batang tubuh Raperda, penjelasan hingga Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) belanja. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan apakah Dinas Perikanan akan digabung dengan perangkat daerah lain atau tetap berdiri sendiri.

Ketiga, Pemkab juga diminta menyusun analisis beban kerja (ABK) serta menyertakan dokumen kerja sama tertulis atau MoU terkait replikasi aplikasi e-ABK dengan Pemerintah Kota Surabaya. Selain itu, harus ada peta kebutuhan riil formasi ASN yang disusun berdasarkan beban kerja masing-masing perangkat daerah.

Keempat, Pansus meminta dokumen resmi hasil evaluasi kelembagaan yang mencakup tingkat kematangan organisasi, beban kerja dan rentang kendali. Evaluasi tersebut harus mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018.

Kelima, Pemkab harus menyusun kajian mengenai dampak perubahan SOTK terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat.

Pansus ingin memastikan perubahan organisasi tidak justru mengurangi kualitas atau mengganggu pelayanan dasar setelah sejumlah perangkat daerah digabung atau urusannya dipindahkan.

Keenam, khusus BPBD, Pansus meminta Pemkab menyerahkan hasil penghitungan variabel tipologi dan klasifikasi kebencanaan daerah.

Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan struktur BPBD Pamekasan sesuai dengan ketentuan regulasi kebencanaan nasional, termasuk Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.

Ketujuh, Pansus juga meminta perhitungan efisiensi anggaran dilakukan secara lebih rinci. Olehnya, pemkab diminta melampirkan kode rekening dalam DPA, menghitung biaya transisi operasional, serta menggunakan formula Net Benefit untuk mengetahui manfaat bersih dari perubahan struktur.

Kedelapan, Pemkab diwajibkan menyusun blueprint atau cetak biru proses peralihan kelembagaan. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum maupun terhentinya pelayanan publik ketika Perda SOTK mulai diberlakukan.

Dengan demikian, perubahan struktur tidak berhenti pada penetapan organisasi baru, tetapi juga memiliki skenario transisi yang jelas.

Kesembilan, Pansus meminta seluruh rumusan pasal yang dinilai ambigu diselaraskan kembali. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pasal 2, yang harus konsisten antara batang tubuh Raperda dengan bagian penjelasannya. Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan tafsir setelah aturan ditetapkan.

Kesepuluh, Pemkab diminta melampirkan laporan tertulis penyesuaian draf Raperda yang memuat catatan kritis serta rekomendasi yuridis formal dari Tim Konsultan Ahli Universitas Airlangga (Unair).

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Pamekasan Ach. Syaifurrahman mengatakan, Pemkab masih membahas 10 persyaratan tersebut secara internal. Sebagian dinilai dapat segera dilengkapi, sementara lainnya masih membutuhkan kajian dan pembahasan bersama tenaga ahli.

“Ada sebagian yang bisa mungkin kita lengkapi. Nah, tentunya dari pembahasan-pembahasan dengan tenaga ahli juga nanti, ada beberapa yang mungkin masih perlu kajian oleh kita,” ujar Syaifurrahman.

Ia menambahkan, Pemkab akan menyandingkan kajian yang dimiliki tim eksekutif, dengan catatan dari konsultan yang digunakan Pansus, yakni Universitas Airlangga (Unair). Setelah persyaratan dilengkapi, hasilnya akan kembali disampaikan kepada Pansus.

Syaifurrahman mengatakan, proses pembahasan lanjutan berpotensi berlangsung hingga 2027. Setelah tahapan di internal Pemkab dan rekomendasi dari Biro Organisasi Pemprov Jatim selesai, draf akan berlanjut ke Bagian Hukum untuk tahapan berikutnya.

“Iya, berproses. Berproses pasti,” pungkasnya.

Exit mobile version