Tidak Etis Anggota F-PPP Tinggalkan Forum Tanpa Izin dalam Sidang Paripurna DPRD Pamekasan

Salah satu anggota DPRD dari Fraksi PPP, Abd. Rasyid Fansori, meninggalkan forum sebelum rapat paripurna selesai. Ia disebut keluar tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pimpinan sidang.

PAMEKASAN, MADURANET – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan dalam agenda pembahasan penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diwarnai boikot, Senin (7/9/2026).

Salah satu anggota DPRD dari Fraksi PPP, Abd. Rasyid Fansori, meninggalkan forum sebelum rapat paripurna selesai. Ia disebut keluar tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pimpinan sidang.

Sebelum meniggalkan sidang  Abd. Rasyid Fansori sempat beberapa kali interupsi, ia mempertanyakan kehadiran fisik anggota DPRD. Sebab, meski daftar hadir telah memenuhi kuorum, yakni minimal dua pertiga dari total anggota DPRD, menurutnya kehadiran secara fisik tetap perlu diperhatikan.

”Dalam rapat paripurna itu hadirnya fisik, daftar hadir itu adalah instrumen. Karena ini sifatnya pengambilan keputusan, ketentuanya adalah dua pertiga dan rapat dianggap kuorum apabila telah tercapai kehadiran secara fisik,” ungkap Rosyid.

Namun, Ali Masykut selaku pimpinan sidang tetap melanjutkan sidang. Baginya, kehadiran anggota dewan mengacu pada daftar hadir yang telah memenuhi kuorum. Sementara sejumlah anggota yang tidak hadir secara fisik telah mengantongi izin karena beberapa alasan.

Menurut Ali, jumlah anggota dewan yang hadir tercatat 32 orang. Namun, karena sidang molor dari waktu yang ditentukan, beberapa anggota izin, termasuk dua orang yang sakit, sehingga hanya 23 anggota yang hadir secara fisik.

”Tidak ada persoalan, karena sesuai tatib pengambilan keputusan tertinggi berdasarkan musyarawah mufakat di forum paripurna,”

Di tengah dinamika tersebut, Rasyid juga sempat diminta keluar oleh pimpinan sidang karena belum mengisi daftar hadir. Setelah mengisi daftar hadir, ia kembali mengikuti rapat sebelum akhirnya meninggalkan forum.

Ali Masykur, menegaskan bahwa peserta rapat paripurna yang hendak meninggalkan forum semestinya meminta izin kepada pimpinan.

“Kalau mau keluar, seharusnya harus izin pimpinan. Kecuali pimpinan mengeluarkan atau menyuruh keluar,” kata Ali Masykur.

Menurutnya, ketentuan tersebut berkaitan dengan etika dalam pelaksanaan forum sebagaimana diatur dalam tata tertib atau AD/ART yang menjadi pedoman persidangan.

“Secara etika di AD/ART-nya itu, apabila peserta paripurna mau keluar forum, maka harus seizin pimpinan paripurna,” ujarnya.

Ali Menambahkan , dinamika dalam rapat merupakan hal yang wajar terjadi  di DPRD.

“Ini satu hal yang wajar, dinamika di DPRD. Tetapi saudara tahu sendiri mana yang mayoritas, mana yang minoritas. Mana yang atas nama kepentingan masyarakat, mana yang atas nama kepentingan kelompoknya,” kata Ali.

Ia kembali menegaskan bahwa keputusan tertinggi dalam agenda tersebut tetap berada pada forum paripurna melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Sudah dibacakan oleh Pak Sekwan prosesnya itu. Pengambilan keputusan tertinggi berdasarkan musyawarah mufakat di forum paripurna,” pungkasnya.

Exit mobile version