Polisi Gagal Tangkap Bandar Narkoba di Desa Campor Proppo

Tiga pengguna narkoba berhasil diamankan polisi, sementara dua pelaku lainnya, termasuk bandar, berhasil kabur

PAMEKASAN, MADURANET – Penggerebekan lokasi penyalahgunaan narkoba di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura, Kamis pagi (24/7/2025), berlangsung dramatis.

Tiga pengguna narkoba berhasil diamankan polisi. Sementara dua pelaku lainnya, termasuk bandar, berhasil kabur lewat pintu kecil di dalam rumah.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyisiran lokasi.

Kasi Humas AKP Sri Sugiarto membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pesta sabu.

“Sekitar pukul 09.00 WIB, anggota melakukan penggerebekan dipimpin langsung Kabag Ops AKP Sahrawi. Kami berhasil mengamankan tiga pengguna narkoba berinisial Si, D, dan MAR. Sementara dua lainnya, M (diduga bandar) dan Su (pengedar), berhasil melarikan diri,” ungkap Sri Sugiarto, Kamis (24/7/2025).

Saat penggerebekan, sempat terjadi perlawanan dari saat salah satu pelaku, SU. Ia mencoba menghalangi penangkapan dengan menyerang petugas hingga menimbulkan luka. Sementara itu, M, yang diduga sebagai bandar utama, diketahui melarikan diri dari bilik rumah menggunakan pintu kecil saat petugas sibuk menghadapi keributan di luar.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 5,37 gram sabu, tiga alat hisap (bong), serta satu timbangan elektrik.

Kapolres Hendra, langsung memerintahkan tim gabungan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyisiran. Proses tersebut dilakukan pada sore hari pukul 15.30 WIB di lokasi yang sama.

Hendra mengimbauan kepada keluarga M dan SU dan masyarakat sekitar, agat tidak melindungi keduanya. Bahkan keduanya diminta agar segera menyerahkan diri.

“Tolong sampaikan kepada kedua orang yang kabur agar menyerahkan diri. Jangan sampai ada keluarga ataupun masyarakat yang menyembunyikan,” ungkapnya.

Adapun para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, khususnya untuk peran sebagai bandar dan pengedar.

Exit mobile version