PAMEKASAN, MADURANET – Polres Pamekasan mulai menyelidiki, dugaan pengrusakan rumah warga dan pengancaman yang terjadi di Dusun Salatreh, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Laporan perkara tersebut diterima Polres Pamekasan pada Senin (5/10/2026) dari seorang ibu dua anak berinisial SW. Polisi menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan pengrusakan barang, secara bersama-sama dan pengancaman.
Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, penyidik Satreskrim kini mengumpulkan bukti dan keterangan, untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut.
“Untuk langkah hukum yang kami lakukan saat ini, penyidik Satreskrim sedang bergerak cepat melakukan proses penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian,” kata Evan dalam keterangan kepada Maduranet.com, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 12.56 WIB, Senin (5/10/2026) di rumah pelapor. Berdasarkan keterangan yang diterima polisi, seorang pria berinisial B, bersama sejumlah orang datang ke rumah SW untuk mencari suaminya.
Menurut keterangan pelapor, lanjut Evan, rombongan tersebut diduga membawa senjata tajam jenis celurit dan palu. Mereka kemudian diduga melakukan pengancaman secara verbal, sebelum terjadi kerusakan pada sejumlah bagian rumah.
“Para terlapor membawa senjata tajam jenis celurit dan palu, kemudian melakukan pengancaman verbal, hingga merusak fasilitas rumah berupa pintu dan dinding hingga hancur,” ujar Evan.
Pihaknya memperkirakan, kerugian akibat kejadian tersebut mencapai Rp 20 juta. Selain kerusakan fisik, polisi juga memberi perhatian terhadap kondisi anak pelapor, yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
“Selain kerugian material, yang menjadi perhatian serius yaitu, kondisi psikologis anak pelapor yang masih berusia 8 tahun. Anak korban di sini mengalami trauma akibat interaksi atau ancaman tindakan kekerasan yang terjadi di lokasi,” katanya.
Dalam proses penyidikan, pihaknya tidak hanya memeriksa saksi yang berada di lokasi. Penyidik juga memanggil pihak-pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan.
“Kami juga memanggil para pihak terlapor untuk dimintai keterangan,” ujar Evan.
Dari laporan yang diterima, Evan menyebut, dugaan tindak pidana tersebut dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP, terkait perusakan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP terkait pengancaman.
“Polisi juga membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Darurat, apabila hasil penyidikan membuktikan adanya dugaan kepemilikan senjata tajam,” tegas Evan.
Namun, dia menerangkan bahwa penerapan pasal tersebut masih bergantung pada hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.
Kasi Humas Polres Pamekasan mengingatkan masyarakat, agar tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan, atau tindakan main hakim sendiri. Dia meminta setiap perselisihan diselesaikan melalui mekanisme hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri, atau melakukan aksi premanisme dalam menyelesaikan suatu permasalahan,” ucap Evan.
Ia jug menegaskan, kepolisian akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













