• Terkini
  • Trending
  • Semua

Pelaku Dugaan Perusakan Rumah Ibu Dua Anak di Pamekasan Terancam Undang-Undang Darurat

17 jam lalu

Advokad Sulaisi; Perusakan Indomaret di Pamekasan Pelanggaran Pidana

8 jam lalu

Pemkab Pamekasan Perkuat Pengawasan Vape dan NAPZA

11 jam lalu
260 Personel Keamanan Tak Berkutik Saat Perusakan Indomaret di Palengaan

260 Personel Keamanan Tak Berkutik Saat Perusakan Indomaret di Palengaan

15 jam lalu

Pamekasan Siapkan Promosi Wisata dan UMKM Saat Hari Guru Nasional Jatim

16 jam lalu

Transfer Pusat Naik APBD Pamekasan 2027 Akan Berubah

1 hari lalu

Organisasi Profesi Kesehatan Pamekasan Minta Puskesmas Dilengkapi Pengamanan

2 hari lalu

Indomaret di Palengaan Pamekasan Dibongkar Massa, Berawal dari Penolakan Ulama dan Warga

2 hari lalu

Ibu dan 2 Anaknya di Plakpak Diintimidasi Gerombolan Pria

2 hari lalu

Organisasi Profesi Kesehatan Pamekasan Soroti Etika Penyampaian Aspirasi

2 hari lalu

Tomas Palengaan Datangi Pendopo Bupati Nyatakan Penolakan Pembangunan Indomaret

2 hari lalu

Wagub Jatim Apresiasi SE Bupati Pamekasan ditengah UHC Posisi Cut Off

3 hari lalu

Pemkab Pamekasan Akan Beli Damkar Mini

3 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Jumat, Oktober 9, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Pelaku Dugaan Perusakan Rumah Ibu Dua Anak di Pamekasan Terancam Undang-Undang Darurat

Polres Pamekasan memeriksa saksi dan memanggil pihak terlapor setelah menerima laporan dugaan pengrusakan bersama-sama dan pengancaman di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
8 Oktober 2026
in Hukum
10 0
0

Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama saat ditemui Maduranet.com di tempat kerjanya, Kamis (8/10/2026).

0
SHARES
100
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Polres Pamekasan mulai menyelidiki, dugaan pengrusakan rumah warga dan pengancaman yang terjadi di Dusun Salatreh, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Laporan perkara tersebut diterima Polres Pamekasan pada Senin (5/10/2026) dari seorang ibu dua anak berinisial SW. Polisi menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan pengrusakan barang, secara bersama-sama dan pengancaman.

Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, penyidik Satreskrim kini mengumpulkan bukti dan keterangan, untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut.

“Untuk langkah hukum yang kami lakukan saat ini, penyidik Satreskrim sedang bergerak cepat melakukan proses penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian,” kata Evan dalam keterangan kepada Maduranet.com, Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 12.56 WIB, Senin (5/10/2026) di rumah pelapor. Berdasarkan keterangan yang diterima polisi, seorang pria berinisial B, bersama sejumlah orang datang ke rumah SW untuk mencari suaminya.

Menurut keterangan pelapor, lanjut Evan, rombongan tersebut diduga membawa senjata tajam jenis celurit dan palu. Mereka kemudian diduga melakukan pengancaman secara verbal, sebelum terjadi kerusakan pada sejumlah bagian rumah.

“Para terlapor membawa senjata tajam jenis celurit dan palu, kemudian melakukan pengancaman verbal, hingga merusak fasilitas rumah berupa pintu dan dinding hingga hancur,” ujar Evan.

Pihaknya memperkirakan, kerugian akibat kejadian tersebut mencapai Rp 20 juta. Selain kerusakan fisik, polisi juga memberi perhatian terhadap kondisi anak pelapor, yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

“Selain kerugian material, yang menjadi perhatian serius yaitu, kondisi psikologis anak pelapor yang masih berusia 8 tahun. Anak korban di sini mengalami trauma akibat interaksi atau ancaman tindakan kekerasan yang terjadi di lokasi,” katanya.

Dalam proses penyidikan, pihaknya tidak hanya memeriksa saksi yang berada di lokasi. Penyidik juga memanggil pihak-pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan.

“Kami juga memanggil para pihak terlapor untuk dimintai keterangan,” ujar Evan.

Dari laporan yang diterima, Evan menyebut, dugaan tindak pidana tersebut dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP, terkait perusakan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP terkait pengancaman.

“Polisi juga membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Darurat, apabila hasil penyidikan membuktikan adanya dugaan kepemilikan senjata tajam,” tegas Evan.

Namun, dia menerangkan bahwa penerapan pasal tersebut masih bergantung pada hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.

Kasi Humas Polres Pamekasan mengingatkan masyarakat, agar tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan, atau tindakan main hakim sendiri. Dia meminta setiap perselisihan diselesaikan melalui mekanisme hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri, atau melakukan aksi premanisme dalam menyelesaikan suatu permasalahan,” ucap Evan.

Ia jug menegaskan, kepolisian akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: HukumKabupaten PamekasanKriminalMarboll KW vs Marboll OriPerusahaan rokokPerusakan dan pengancaman pada ibu dua anakpolres Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version