PAMEKASAN, MADURANET – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengerahkan 260 personel, untuk mengamankan aksi massa yang berujung pada pembongkaran sebagian bangunan gerai Indomaret, di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (7/10/2026).
Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, personel gabungan tersebut diterjunkan, karena polisi telah memprediksi adanya potensi tindakan massa, terhadap bangunan ritel modern yang sebelumnya mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
“Untuk kejadian di Desa Panaan terkait dengan pengrusakan ritel Indomaret, ini memang benar sudah terjadi. Saat aksi berlangsung di lokasi, kami sudah menerjunkan personel kepolisian,” kata Evan, saat dikonfirmasi Kamis (8/10/2026).
Dari 260 personel tersebut, terang Evan, sebanyak 204 merupakan personel Polres Pamekasan.
”Pengamanan juga diperkuat satu satuan setingkat kompi (SST) Brimob Polda Jawa Timur, 10 personel Kodim, 10 personel Dinas Perhubungan, dan 10 personel Satpol PP,” tambahnya.
Menurutnya, polisi tidak langsung melakukan tindakan represif ketika massa mulai melakukan aksi. Petugas terlebih dahulu memberikan imbauan, secara persuasif dan humanis untuk meredam situasi.
Pendekatan tersebut, kata dia, berhasil mencegah bangunan dirubuhkan seluruhnya. Meski demikian, sebagian bangunan tetap mengalami pembongkaran dalam aksi tersebut.
“Melalui langkah pencegahan tersebut, petugas di lapangan berhasil meredam emosi massa, sehingga bangunan tidak sampai dirubuhkan secara keseluruhan. Jadi hanya dirubuhkan sebagian saja setelah adanya kegiatan persuasif dari kepolisian, dan situasi akhirnya dapat dikendalikan,” ujarnya.
Evan menegaskan kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengamanan sejak awal. Ketika ditanya mengenai langkah polisi saat terdapat massa yang mulai melakukan tindakan terhadap bangunan, ia mengatakan personel memang telah melakukan pencegahan.
“Itu sudah saya bilang, sudah ada imbauan. Kalau enggak dicegah, hancur semua itu,” katanya.
Aksi tersebut terjadi setelah penolakan terhadap gerai Indomaret berlangsung sejak beberapa waktu sebelumnya. Persoalan itu, menurut kepolisian, sebenarnya telah ditempuh melalui jalur mediasi dan musyawarah secara berjenjang.
Evan mengatakan, proses mediasi tersebut telah difasilitasi mulai dari tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka), hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pamekasan.
Di sisi lain, Evan memberitahukan bahwa Satpol PP Pamekasan, juga telah mengambil langkah dari aspek penegakan peraturan daerah. Pengelola gerai telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan diminta menghentikan sementara aktivitas selama proses mediasi berlangsung.
“Polres bersama jajaran Forkopimka dan Forkopimda telah memfasilitasi proses mediasi dan musyawarah secara berjenjang. Dari ranah penegakan Perda, Satpol PP juga telah mengeluarkan SP1 serta mengimbau pihak pengelola gerai untuk menghentikan sementara kegiatan selama proses mediasi berlangsung,” ujar Evan.
Setelah aksi berujung pada pembongkaran sebagian bangunan, Polres Pamekasan memastikan penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur hukum. Namun, kepolisian belum melakukan penindakan terhadap orang tertentu karena sampai saat ini belum ada pihak yang diamankan.
Evan mengatakan proses hukum akan dilakukan, apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini pengelola atau pihak Indomaret.
“Polres Pamekasan akan tetap profesional dalam menangani kasus ini. Terkait tindakan yang terjadi di lokasi, pihak kepolisian akan melakukan tindak lanjut dan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang dirugikan,” katanya.
Kepolisian juga menyatakan belum menemukan indikasi provokasi dalam aksi tersebut. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Panaan setelah kejadian juga disebut masih terkendali.
Karena itu, polisi meminta seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan pihak terkait, menahan diri agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat, utamanya tokoh agama serta seluruh pihak terkait di Kabupaten Pamekasan, untuk senantiasa menahan diri, tidak terprovokasi, dan bersama-sama menjaga kamtibmas,” kata Evan.
Menurut dia, penyampaian aspirasi maupun penyelesaian sengketa tetap dapat dilakukan, tetapi harus melalui mekanisme yang tidak menimbulkan gangguan keamanan.
“Setiap bentuk penyampaian aspirasi maupun penyelesaian sengketa hendaknya tetap ditempuh melalui jalur hukum dan musyawarah yang kondusif,” tandasnya.













