Mabes Polri Janji Tangani Keluhan Pemilik Warung di Atas Lahan PJKA

Birowassidik Bareskrim Polri, telah menerima surat pengaduan saudara terkait laporan penanganan laporan pengaduan DPD RAMPAS, Nomor: 004/DPD - Rampas/V/2025, tanggal 23 Juni 2025 yang ditangani oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, MADURANET – Upaya yang dilakukan Syaiful Bahri, pemilik warung nasi Barokah, di Jalan Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan yang mengadukan kasusnya ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Jakarta. Ia meminta keadilan, lantaran seringnya menerima terror dan ancaman warungnya akan dibongkar paksa, kini mendapatkan harapan.

Surat pengaduannya, Syaiful Bahri yang dikuasakan kepada DPD Rumah Juang Prabowo Subianto (Rampas) Pamekasan, mendapat tanggapan positif dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Markas Besar (Mabes) di Jakarta, yang diterima DPD Rampas, Pamekasan, pada Rabu (15/7/2026).

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/1136/VI/RES.7.5/2026/Bareskrim, ditandatangani atas nama Kepala Polri Kabareskrim ub Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik), Brigadir Jenderal Polisi, Boy Rando Simanjuntak.

Dalam tanggapannya, di antara isinya menyatakan, berdasarkan laporan DPD Rampas Pamekasan, selaku kuasa pendamping Syaiful Bahri, Nomor : 01/2/DPD-RAMPAS/V/2025, tanggal 18 Mei 2026, jeritan kaum miskin(ekonomi lemah).

Sehubungan dengan rujukan surat di atas, maka bersama ini diberitahukan Birowassidik Bareskrim Polri, telah menerima surat pengaduan saudara terkait laporan penanganan laporan pengaduan DPD RAMPAS, Nomor: 004/DPD – Rampas/V/2025, tanggal 23 Juni 2025 yang ditangani oleh Satreskrim Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur, akan ditindaklanjuti sesuai perundang-undanganp yang berlaku.

Menanggapi surat balasan pengaduan itu, Ketua DPD Rampas Pamekasan, H Abd Gafur, mengatakan, pihaknya sebagai kuasa pendamping Syaiful Bahri, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Polri di Jakarta yang mendengar dan menaruh perhatian terhadap keluhan masyarakat.

Menurut Abd Gafur, hal ini membuktikan kapolri benar-benar ingin memperbaiki institusi birokrasinya. Dan selanjutnya sesuai arahan Karowassidik Polri, ia akan mengirimkan data tambahan yang diperlukan, tentunya yang lebih lengkap dan detail mengenai persoalan yang menimpa Saiful Bahri.

“Harapan kami, agar ada keterbukaan dan keadilan terhadap saudara Syaiful Bahri yang diminta warung nasinya dibongkar dan disuruh pindah ke tempat lain. Sementara orang lain yang memasang galvalum permanen di atas warung Syaiful Bahri, malah dibiarkan tidak dibongkar,” ujar Abd Gafur, kepada Maduranet.com, Rabu (15/7/2026).

Seperti diberitakan, DPD Rampas Pamekasan, kirim surat ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta, juga ke Kapolri dan Polda Jawa Timur. Sebab sejak menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) dari Polres Pamekasan, yang Syaiful yang hendak memperpanjang kontrak kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) dipersulit. Bahkan muncul teror dan ancaman pembongkaran warung oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Padahal, Polda Jatim sudah menyatakan, jika pembongkaran atau eksekusi sepihak, sebagai bentuk premanisme, yang merupakan perbuatan pidana dan melanggar hukum.

Exit mobile version