Pemerhati Tembakau Soroti Maraknya Rokok Tanpa Cukai Akibat Kebijakan Pemerintah Tak Populis

Pemerintah pusat menjadikan industri rokok sebagai salah satu sumber pendapatan negara, tapi tidak peduli terhadap daerah-daerah yang menjadi sentra industri rokok

PAMEKASAN, MADURANET – Menjamurnya rokok tanpa cukai yang belakangan banyak beredar, baik di Madura persoalannya cukup kompleks. Sehingga penyelesaiannya tidak sesederhana yang dibahas kalangan aktivis dan pemerhati tembakau.

Beberapa aktivis dan pemerhati menilai, maraknya peredarnya rokok ilegal, karena aparat penegak hukum dan bea cukai, tidak punya taring dan setengah hati dalam upaya penertiban terhadap pengusaha industri rokok.

“Menurut saya, penilaian itu kurang bijak. Penangannya bukan sekadar penindakan terhadap industri rokok. Melainkan diperlukan kepedulian secara menyeluruh, dari semua pihak termasuk pemerintah dan bea cukai,” ujar HM Suli Faris, pemerhati tembakau, kepada Maduranet.

Menurut Suli Faris, mantan anggota DPRD Pamekasan, empat periode, persoalan ini akibat kebijakan pemerintah pusat yang tidak populis dalam menerapkan beban cukai pada semua industri rokok. Beban pita cukai dan pajak yang terlalu tinggi dan berlebihan sangat berat bagi industri rokok. Dan Kondisi seperti ini diabaikan oleh pemerintah.

Tentunya hal seperti ini menjadi persoalan tersendiri bagi industri rokok, sehingga mengakibatkan naikknya prosentase peredaran rokok tanpa cukai. Karena bagi pengusaha industri rokok, jika jalan lurus tidak bisa dilalui, maka akan mengambil jalan lain. Walau harus melewati jalan setapak dan berliku penuh duri dan rintangan berat.

Suli faris memahami betul, bahwa pemerintah pusat telah menjadikan industri rokok sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Tetapi sayangnya, pemerintah tidak menunjukkan kepeduliannya terhadap daerah-daerah yang menjadi sentra industri rokok. Bahkan, pemerintah dengan gampangnya memungut uang dari industri rokok melalui kebijakan penerapan cukai dan beberpa jenis pajak.

“Padahal kita tahu para pengusaha industri rokok merintis usahanya dari nol. Jatuh bangun merangkak dari bawah dengan modal sendiri, tanpa bantuan modal pemerintah. Setelah usahanya berdiri dan mulai berkembang, tiba-tiba pemerintah pusat datang untuk menarik pajak dengan cukai tinggi tanpa memperhatikan kondisi industri rokok itu,” kata Suli Faris, Sabtu (11/4/2026).

Suli Faris mengakui, jika pemerintah pusat memberikan kompensasi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota yang menjadi sentra industri rokok, berupa dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT). Hanya saja nilainya kecil, sebesar 3 persen dari seluruh penerimaan cukai secara nasional. Dan ini tidak adil.

Karena itu kata Suli Faris, jika pemerintah suatu saat nanti akan menindak tegas keberadaan rokok tak bercukai, maka hendaknya pemerintah merevisi regulasi besarnya pemberian kompensasi DBHCT sebesar 3 persen yang diberikan kepada pemprov, pemerintah kabupaten dan kota. Dan di sini pemerintah pusat menganggap sebagai pembenaran jika pemerintah pusat telah menaruh perhatian kepada pemprov dan kabupaten kota. Karena 3 persen itu tidak cukup sebagai kompensasi terhadap pemerintah daerah.

Selanjutnya Suli Faris membandingkan besarnya kompensasi antara DBHCT dengan dana bagi hasil migas(DBHM ). Dari keuntungan yang diterima pemerintah pusat, pembagiannya pemerintah pusat mengambil 85 persen. Sedang 15 persen diberikan kepada pemprov dan daerah serta kabupaten kota yang berdampingan dengan penghasil migas. Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah pusat, agar regulasi yang mengatur DBHCT diubah, sehingga daerah penghasil dapat perhatian yang adil untuk pemberdayaan masyarakat baik buruh pabrik rokok, maupun para petani tembakau,” papar Suli Faris.

“Sudah saatnya sekarang teman-teman akrivis dan pemerhati industri rokok,
untuk menyuarakan persoalan ini kepada pemerintah pusat, agar pemerintah pusat bisa memberi perhatian lebih kepada pemprov, pemkab/kota yang daerahnya menjadi sentra industri rokok, agar menaikkan DBHCT,” pungkas Suli Faris.

Exit mobile version