PAMEKASAN, MADURANET – Pengusaha rokok dan tembakau Madura menolak rencana pemberlakuan Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 3 berskala nasional dalam rapat lanjutan koordinasi Forkopimda bersama pengusaha rokok di Peringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Selasa (26/5/2026).
Dalam forum tersebut, Bupati Pamekasan Kholilurrahman menegaskan akan membentuk tim perumus bersama pengusaha rokok, untuk menyusun rekomendasi resmi yang nantinya dibawa ke pemerintah pusat di Jakarta.
“Kita harus membuat tim perumus dari para pengusaha, kemudian menciptakan rumusan yang akan kita bawa ke Jakarta,” ujar Kholilurrahman.
Ia mengatakan, pembahasan mengenai besaran tarif cukai SKM golongan 3 masih belum final. Sejumlah usulan muncul mulai Rp250 hingga Rp300 per batang.
Menurut dia, keputusan akhir nantinya akan disepakati bersama tim perumus yang mewakili pengusaha rokok Madura.
“Kalau rumusan sudah selesai dan disepakati bersama, kita akan berangkat ke Jakarta. Saya juga sudah berkomunikasi dengan tiga ketua DPRD di Madura untuk menyamakan langkah,” katanya.
Kholilurrahman juga menyebut akan mengupayakan agar kebijakan SKM golongan 3 hanya berlaku khusus di Madura, bukan secara nasional.
“Para pengusaha sepakat, SKM kelas 3 hanya berlaku di wilayah Madura. Kami akan berjuang bersama-sama ke Jakarta,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan pengusaha rokok Madura, Alvian Marsuto Jawara, secara tegas menolak apabila kebijakan tersebut diberlakukan secara nasional.
Menurut dia, perusahaan besar kelas satu, dikhawatirkan akan ikut memanfaatkan skema SKM golongan 3 sehingga pengusaha lokal kembali kalah bersaing.
“Kalau layer 3 ini berlaku nasional, tentu kami tolak. Perusahaan besar luar Madura pasti akan membuat pabrik rokok baru yang memakai layer 3 ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini Madura kerap mendapat stigma negatif sebagai daerah rokok ilegal. Padahal, menurut dia, kontribusi penerimaan cukai dari Madura justru terus meningkat.
“Target penerimaan cukai di Madura bahkan sudah melampaui target sebelumnya dari Rp1,68 triliun menjadi Rp1,8 triliun,” katanya.
Jawara menilai, kebijakan SKM golongan 3 seharusnya menjadi jalan legalisasi dan penguatan industri rokok lokal Madura, bukan justru dimanfaatkan perusahaan besar.
“Kalau nanti perusahaan besar ikut memakai SKM kelas 3, maka semuanya akan sama saja. Pengusaha kecil tetap kalah,” ucapnya.
Penolakan serupa juga disampaikan pengusaha tembakau Madura, Haji Her. Ia menilai kebijakan SKM golongan 3 khusus Madura dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan membuka lapangan pekerjaan baru.
“Kami menolak keputusan SKM kelas tiga berskala nasional. Yang kami inginkan adalah SKM khusus Madura,” ujarnya.
Menurut dia, pengusaha lokal Madura tidak akan mampu bersaing apabila perusahaan besar nasional ikut masuk dalam skema tersebut.
“Kami masih menggunakan cara manual, sedangkan mereka sudah memakai mesin modern. Mereka juga berani perang harga,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan menyatakan dukungan terhadap pembentukan SKM golongan 3 karena dinilai dapat meningkatkan perekonomian Madura, khususnya sektor tembakau.
Ia menjelaskan, target penerimaan cukai nasional tahun ini meningkat dari Rp211 triliun menjadi Rp225,7 triliun sehingga pemerintah mencari berbagai strategi optimalisasi penerimaan negara.
Namun demikian, pihaknya meminta agar Madura menyusun kajian sendiri terkait besaran tarif yang realistis dan sesuai kondisi daerah.
“Fokus pondasi kebijakan kita adalah kesejahteraan petani. Kalau harga tembakau naik, InsyaAllah perekonomian Madura bergerak,” ujarnya.
Data Bea Cukai Madura mencatat terdapat sekitar 160 pabrik rokok di Pamekasan, 133 pabrik di Sumenep, 15 pabrik di Sampang, dan 10 pabrik di Bangkalan. Menurutnya, Madura memiliki keunggulan absolut sebagai penghasil tembakau berkualitas di Indonesia.
