Siap-Siap PPPK Tekhnis Akan Dimutasi ke Koperasi Desa dan Kelurahan

Diskop Pamekasan sebut penempatan bersifat delegasi, fokus bantu administrasi dan bisnis koperasi

Kepala Diskop UMKM dan Naker Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, saat waktu ditemui di tempat kerjanya, Kamis (8/1/2026).

PAMEKASAN, MADURANET – Kementerian Koperasi (Kemenkop) meminta pemerintah daerah menugaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor B-55/SM.KCP/KP.03.06/2026 tertanggal 3 Februari 2026, perihal Data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penugasan pada KDKMP, yang ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi koperasi provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

Dalam surat tersebut, Kemenkop menyebut setiap daerah dapat menugaskan paling banyak tiga orang PPPK pada setiap KDKMP untuk mengoptimalkan dukungan sumber daya manusia. Daftar nama PPPK yang ditugaskan diminta disampaikan ke Kemenkop melalui email resmi paling lambat 13 Februari 2026.

Menindaklanjuti hal itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Achmad Sjaifudin membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut.

“Kami sudah menerima surat dari Kemenkop untuk menugaskan tiga PPPK di KDKMP,” ujar Achmad saat ditemui di kantornya, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme penugasan menggunakan sistem delegasi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), bukan perekrutan pegawai baru.

“Bukan pengangkatan PPPK baru. Yang ada nanti ditugaskan, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu yang sudah diangkat,” katanya.

Menurutnya, PPPK yang ditempatkan akan membantu penguatan tata kelola koperasi, khususnya pada aspek administrasi dan pengembangan usaha.

“Jadi nanti diperbantukan di bidang administrasi atau bagian bisnisnya. Karena di desa kan sudah ada struktur, PPPK ini sifatnya tenaga pendukung,” ujarnya.

Achmad menambahkan, tidak semua formasi PPPK bisa dialihkan. Sektor layanan dasar tetap dikecualikan.

“Yang tidak masuk itu PPPK kesehatan, pendidikan, dan penyuluh pertanian,” kata dia.

Terkait teknis penunjukan dan kesesuaian kompetensi, Achmad menyebut hal tersebut menjadi kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Untuk format penugasan sistemnya delegasi dari dinas. Soal kompetensi atau uji kesesuaian, itu wilayahnya BKPSDM,” ucapnya.

Ia berharap penambahan tenaga pendukung ini dapat mempercepat pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai penggerak ekonomi masyarakat di tingkat desa.

Adapun jumlah PPPK yang akan ditugaskan ke KDKMP, berdasarkan surat dari Kemenkop RI, paling banyak 3 orang di masing-masing KDKMP.

Exit mobile version