PAMEKASAN, MADURANET – Sengketa lahan yang ditempati MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Laden, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berujung saling lapor.
Sehari setelah ahli waris lahan, Sitti Nurul Aini Siska, melaporkan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pamekasan Azis Ashari, dan Wakil Pimpinan Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Ainor Ridha, terkait pembukaan gembok pagar sekolah, pihak Muhammadiyah mengambil langkah hukum dengan dimas ke Polres Pamekasan.
Azis dan Ainor mendatangi Polres Pamekasan, Kamis (27/8/2026), untuk mengadukan akun TikTok milik Nurul Siska. Mereka mempersoalkan unggahan yang menyebut Ketua Muhammadiyah, pihak yayasan, kepala sekolah, dan guru sebagai komplotan mafia tanah.
“Kedatangan kami ke Polres Pamekasan dalam rangka mengadukan akun TikTok Nurul Siska. Di TikTok-nya itu mengunggah sesuatu ujaran kebencian, penyebaran berita bohong, dan juga pencemaran nama baik,” kata Wakil Pimpinan Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Ainor Ridha.
Menurut Ainor, unggahan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Azis secara pribadi, tetapi juga Muhammadiyah sebagai organisasi. Ia berharap polisi menindaklanjuti laporan tersebut, yang menurutnya mengandung pelanggaran terkait informasi dan transaksi elektronik.
“Unggahan akun TikTok yang bernama Nurul Siska itu menyebutkan bahwa kami ini adalah komplotan mafia tanah. Di situ disebutkan ketua yayasan, guru TK, terus dewan guru dianggap komplotan mafia tanah,” ujarnya.
Terkait sengketa, ia menegaskan, sejak awal Muhammadiyah telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Pihaknya juga mengaku telah beberapa kali mendatangi ahli waris untuk membicarakan sengketa tersebut.
“Sejak awal munculnya persoalan itu sudah kita melakukan langkah-langkah secara kekeluargaan, mendatangi ahli waris, sampai lebih ya berkali-kalilah,” ujarnya.
Bahkan, kata Ainor, setelah ahli waris memasang gembok dan menutup akses masuk sekolah, pihak Muhammadiyah masih berupaya menemui ahli waris sebelum gembok dibuka. Namun, saat itu Nurul Siska tidak ditemui dan pihak Muhammadiyah hanya bertemu suami serta iparnya.
Ainor mengatakan, apabila upaya kekeluargaan tidak menemukan titik temu, pihaknya siap mengikuti proses hukum yang ditempuh ahli waris.
Ia meminta klaim mengenai kepemilikan tanah tidak disampaikan melalui media sosial, melainkan dibuktikan melalui mekanisme hukum.
“Kalau memang mau menempuh jalur hukum, mari kita tempuh mekanisme hukum yang ada. Jangan sampai persoalan ini diframing sebagaimana unggahan itu,” katanya.
Sementara itu, Azis Ashari mengatakan tuduhan sebagai mafia tanah telah mencederai nama baik dirinya dan Muhammadiyah di Pamekasan.
“Saya dan lembaga kita itu disebut sebagai komplotan mafia, komplotan mafia tanah, bahkan kita disebut sebagai mafia tanah berkedok kemaslahatan umat,” kata Azis.
Menurut Azis, bangunan sekolah tersebut telah berdiri selama puluhan tahun. Karena itu, apabila ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, ia mempersilakan persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum.
“Kalau seandainya mau melakukan, mengakui, ya harus ditempuh melalui jalur hukum, umpamanya melalui mekanisme perdata dan semacamnya. Ya silakan, kita juga pasti merespons,” katanya.
Sehari sebelumnya, ahli waris lahan melaporkan Azis dan Ainor ke Polres Pamekasan setelah keduanya membuka gembok pagar sekolah yang dipasang ahli waris. Pembukaan gembok itu dilakukan setelah pihak ahli waris menyegel akses sekolah karena mengklaim lahan tersebut sebagai milik keluarganya.
