Polemik PT KAI dengan Pemilik Warung Makan di Pamekasan akan Berlanjut ke Polda Jatim

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendatangi bangunan milik warga di Desa Larangan Tokol, Pamekasan, dan meminta pembongkaran karena berdiri di atas aset perusahaan. Pemilik menolak, sementara pendamping warga menilai penertiban harus dilakukan secara adil.

PT KAI datangi warung makan di Jalan Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kamis (18/6/2026).

PAMEKASAN, MADURANET – Polemik penertiban aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Kabupaten Pamekasan, kembali mencuat. Sebuah warung makan milik warga di Jalan Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, didatangi pihak PT KAI pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.10 WIB. Warung tersebut diminta untuk dibongkar secara mandiri. Namun, upaya pembongkaran gagal total.

Bangunan tersebut milik Saiful Bahri, yang selama ini menempati lahan eks jalur kereta api non-operasional Telang–Kalianget. Namun, permintaan pembongkaran itu ditolak oleh Saiful.

Pada saat proses negosiasi pembongkaran, tampak sejumlah anggota Ormas Rampas Setia 08 Garda Terdepan Prabowo Subianto. Mereka tampil dengan seragam ala militer, mendampingi Saiful.

Ketua DPD Rampas Setia 08 Garda Terdepan Prabowo Subianto Pamekasan, Abd Gafur, mengatakan, rombongan PT KAI datang langsung ke lokasi untuk meminta agar bangunan segera dibongkar.

“Barusan sekitar jam 14.10 WIB PT KAI datang ke warung milik Saiful Bahri, lalu meminta Saiful untuk membongkar toko tersebut. Namun Saiful tidak mau melakukan pembongkaran,” kata Gafur, Kamis.

Menurut dia, dalam surat resmi yang sebelumnya diterima pemilik bangunan, PT KAI secara tegas menyatakan akan melakukan pembongkaran sendiri apabila pemilik tidak melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Pembongkaran itu sudah tertera dalam surat edaran PT KAI. Dalam surat itu tegas disebutkan bahwa PT KAI akan membongkar sendiri apabila Saiful Bahri tidak melakukannya,” ujarnya.

Namun, lanjut Gafur, pihak PT KAI akhirnya meninggalkan lokasi tanpa melakukan tindakan pembongkaran. Ia menyebut, rombongan hanya menyampaikan ancaman bahwa persoalan tersebut akan dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

“Namun akhirnya rombongan PT KAI pulang dengan ancaman Saiful Bahri akan dilaporkan ke Polda Jatim. Ya katanya monggo ditunggu,” ucapnya.

Gafur meminta PT KAI bertindak lebih bijaksana dalam melakukan penertiban aset, mengingat bangunan tersebut sudah berdiri cukup lama dan telah ditempati sejak tahun 2004.

Ia menambahkan, pihak Saiful Bahri sebenarnya sempat berupaya memperpanjang kontrak sewa dengan PT KAI. Namun hingga masa kontrak berakhir pada 2024, proses perpanjangan disebut tidak bisa dilakukan.

“Waktu mau perpanjang kontrak ke PT KAI, ada alasan tertentu sehingga tidak bisa diperpanjang. Padahal terakhir kontraknya sampai 2024,” kata dia.

Ia juga menyoroti adanya bangunan lain yang menurutnya sama-sama berdiri di atas aset PT KAI, tetapi belum mendapatkan tindakan serupa.

“Kami meminta PT KAI bertindak bijaksana, karena bangunan ini sudah puluhan tahun berdiri sejak 2004. Sementara ada juga bangunan baru milik Mansur, bangunan galvalum yang juga masuk tanah PT KAI, tetapi tidak dibongkar,” katanya.

Ia juga memaparkan, PT KAI tidak bertanggung jawab atas kehilangan maupun kerusakan barang-barang atau bangunan akibat pelaksanaan pembongkaran tersebut.

Sementara itu, berdasarkan surat pemberitahuan resmi PT KAI Persero tertanggal 12 Juni 2026, nomor KA.203/VI/3/DO.8-2026, PT KAI menyampaikan pemberitahuan penertiban aset di kilometer 109+300 hingga 109+306 lintas non-operasional Telang–Kalianget yang berlokasi di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Dalam surat tersebut, PT KAI menjelaskan bahwa, Saiful Bahri sebelumnya pernah melakukan perjanjian sewa dengan PT KAI berdasarkan perjanjian nomor KL.701/VIII/1/DO.8-2019 tertanggal 13 Agustus 2019 untuk lahan seluas 30 meter persegi. Masa sewa itu diketahui berakhir pada 31 Juli 2024.

Selain itu, PT KAI mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat pemberitahuan dan peringatan kepada Saiful Bahri sejak Agustus hingga Desember 2025.

Dalam poin surat tersebut, PT KAI menegaskan bahwa karena masa peringatan ketiga telah berakhir dan bangunan masih tetap berdiri di atas aset perusahaan, maka PT KAI akan melakukan pembongkaran dan pemindahan bangunan yang berdiri di lokasi dimaksud.

Exit mobile version