SUMENEP, MADURANET – Keluarga korban dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, mempertanyakan lambannya penanganan perkara yang ditangani Polres Sumenep. Hingga pertengahan Juli 2026, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti, meski penyidikan telah dimulai sejak April lalu.
Bapak angkat korban, R (inisial), menceritakan peristiwa itu terjadi pada, Senin (25/7/2025). Saat itu, korban dijemput oleh seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
“Korban dijemput dari rumah oleh teman yang dikenalnya dari Facebook. Setelah itu dibawa ke dermaga baru, di sana sudah ada dua teman pelaku lainnya,” kata R, Jumat (17/7/2026).
Menurut dia, setibanya di kantor UPT Pelabuhan Kapal Veri Desa Brakas, Kecamatan Raas, Sumenep, korban diberi minuman hingga mabuk. Dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga diperkosa oleh tiga orang tersebut.
“Setelah lewat tengah malam korban diantar pulang ke rumah. Waktu itu saya belum mengetahui kejadian tersebut,” ujarnya.
Beberapa waktu kemudian, R yang merantau diluar pulau, mengaku mendapat informasi dari tetangga bahwa anak angkatnya diduga hamil. Setelah dikonfirmasi, korban akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Mendengar pengakuan itu, R langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Raas. Korban kemudian menjalani visum.
“Hasil visumnya mengarah pada dugaan pemerkosaan karena ditemukan kerusakan pada alat kelamin korban,” katanya.
R mengungkapkan, pada 26 Desember 2025 korban kembali dipanggil penyidik untuk menjalani visum lanjutan. Hasil pemeriksaan kedua, kata dia, juga mengarah pada dugaan pemerkosaan.
Selanjutnya, korban kembali menjalani visum di Surabaya pada 2026. Namun setelah itu, keluarga hanya diminta menunggu panggilan berikutnya.
“Kemudian pada 7 April 2026 keluar surat dari kepolisian, setelah itu sampai sekarang tidak ada kabar lagi. Kami sangat menyayangkan lambatnya penanganan perkara ini,” ujarnya.
Ia juga menyebut keluarga tidak pernah menerima salinan hasil visum karena dokumen tersebut tetap berada di tangan penyidik.
“Kami tidak memegang hasil visumnya karena memang tidak diberikan oleh pihak kepolisian,” kata dia.
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 tertanggal 7 April 2026 yang diterima keluarga korban, penyidik telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam surat tersebut dijelaskan penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi guna melengkapi alat bukti.
Di tanggal 7 April tersebut, Polres Sumenep juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Sumenep. Dalam SPDP itu disebutkan penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Namun, pada saat surat tersebut diterbitkan, penyidik menyatakan belum menetapkan tersangka.
Maduranet berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Agus Rusdianto melalui pesan WhatsApp, namun belum ada jawaban dari pertanyaan diajukan. Deretan pertanyaan yang sudah dikirimkan, belum ada balasan.
