PAMEKASAN, MADURANET – Petugas gabungan Polres Pamekasan bersama Kodim 0826 dan Satpol PP menggelar razia di sejumlah tempat hiburan dan rumah kos di wilayah perkotaan, Sabtu (11/10/2025) malam.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan pengunjung, minuman beralkohol, maupun aktivitas yang melanggar hukum di lokasi yang disasar. Razia ini menjadi bagian dari langkah preventif aparat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di daerah yang dikenal religius tersebut.
Kegiatan yang dipimpin Kabagops Polres Pamekasan, AKP Sahrawi, itu menyasar beberapa titik, di antaranya Café Bintang di Jalan Stadion, Café King dan Kost Mutiara Abadi di Jalan Kolpajung, Hotel Putri di Jalan Trunojoyo, Restoran Jawa di Jalan KH Wahid Hasyim, Mahera di Desa Buddagan, serta New Café Bunda dan Café Bunda di Jalan Teja.
Dalam operasi tersebut, petugas turut melibatkan Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, dan Kasat Samapta Polres Pamekasan. Pemeriksaan difokuskan pada perizinan usaha, identitas penghuni, serta memastikan tidak ada kegiatan yang bertentangan dengan norma sosial maupun hukum yang berlaku.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, menyampaikan bahwa razia ini dilakukan untuk memastikan situasi Pamekasan tetap kondusif.
“Razia ini bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum agar wilayah Pamekasan tetap aman dan tertib,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).
Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk sinergi antara Polres, TNI, dan Satpol PP dalam menekan potensi gangguan kamtibmas.
Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Gerakan Mahasiswa dan Pelajar Kebangsaan (GMPK) Pamekasan). Ketua GMPK, Muchtar Jibril, menilai razia gabungan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga moralitas publik di Pamekasan.
Namun, ia juga menekankan pentingnya langkah lanjutan yang lebih menyentuh akar persoalan sosial, bukan sekadar pendekatan penertiban semata.
“Kami mendukung langkah Polres Pamekasan. Tapi razia semacam ini sebaiknya tidak hanya berhenti pada kegiatan seremonial atau simbolik. Harus ada tindak lanjut dalam bentuk pembinaan, pengawasan izin usaha, serta edukasi masyarakat, terutama bagi pemilik usaha hiburan,” ujar Muchtar.
Ia menambahkan, penegakan moral dan hukum tidak bisa hanya dilakukan melalui razia malam, tetapi juga melalui pendekatan edukatif dan sosial yang melibatkan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, hingga lembaga pendidikan.
“Pamekasan dikenal sebagai kota santri. Maka, pengawasan sosial mestinya juga diimbangi dengan program pembinaan karakter dan penguatan ekonomi warga, supaya penyimpangan moral bisa dicegah dari hulu,” imbuhnya.
Menurut Muchtar, GMPK siap berkolaborasi dengan aparat dan pemerintah daerah dalam menciptakan ruang dialog serta program pembinaan bagi generasi muda agar tidak terjerumus pada perilaku menyimpang.
“Kami berharap razia seperti ini tetap dilanjutkan, tapi dibarengi dengan langkah-langkah solutif dan berkelanjutan,” tandasnya.
