PAMEKASAN, MADURANET — Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengungkap 14 kasus narkoba dengan total 19 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Dari jumlah tersebut, 14 orang ditetapkan sebagai pengedar dan 5 orang sebagai pengguna.
Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupri menyampaikan, untuk menekan dan menumpas peredaran narkoba di wilayah Pamekasan, Polres telah melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.
“Selama operasi dilaksanakan, kami telah menyita barang bukti berupa sabu seberat 24,87 gram dan 66 butir pil ekstasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
Para tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka yang menyimpan atau menguasai sabu dijerat Pasal 112 ayat 1 UU yang sama dengan ancaman hukuman 4–12 tahun.
“Untuk kasus narkoba jenis ekstasi, pengedar dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 5–20 tahun penjara. Adapun tersangka yang menyimpan atau menguasai ekstasi dijerat Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman yang sama,” jelasnya
Jupri menegaskan, hasil operasi ini menunjukkan keseriusan Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran narkoba. Polres Pamekasan komitmen untuk terus menekan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
