Tidak Kantongi Ijin Satpol PP Pamekasan Tutup Kafe Teman Jhuang

Penampilan DJ di Kafe Teman Jhuang memicu reaksi masyarakat

Stiker tanda penutupan kafe Teman Jhuang yang ditempel oleh Satpol PP Pamekasan.

PAMEKASAN, MADURANET – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan resmi menutup Kafe Teman Jhuang setelah mereka menggelar hiburan live music yang mendatangkan DJ Aqinn x Yezzy asal Malang pada Sabtu (27/7/2025).

Penampilan DJ yang diiringi suasana joget pengunjung terekam dalam sejumlah video dan menyebar cepat di media sosial. Video tersebut memicu respons publik dan menjadi perhatian berbagai kalangan.

Bupati Pamekasan Kholilurrahman menanggapi hal itu dengan tegas. Ia menyatakan telah memerintahkan Satpol PP untuk menindaklanjuti aktivitas kafe tersebut.

“Saya sudah perintahkan, kalau memang betul begitu, maka wajib ditutup,” tegas Bupati Kholil kepada media, Minggu (27/7/2025).

Menindaklanjuti instruksi bupati, Satpol PP langsung bergerak. Kepala Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeksekusi penutupan Teman Jhuang Caffee.

“Sudah ditutup secara resmi atas perintah Bupati,” jelas Yusuf saat dikonfirmasi Maduranet.

Penutupan ini dilakukan berdasarkan surat perintah tugas Nomor: SPT.800.1.11./07.GD/432.305/2025. Tim gabungan yang terlibat dalam proses penutupan terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), unsur tiga pilar, serta aparat Kelurahan Patemon, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

“Kafe tersebut telah melanggar sejumlah regulasi daerah, di antaranya, Perda Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi. Ada juga Perda Pamekasan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang dilanggar,“ terang Yusuf.

Hingga saat ini, proses evaluasi dan pelaporan oleh tim lapangan masih berjalan. Namun, Pemkab menegaskan bahwa setiap bentuk hiburan yang tidak sesuai dengan norma dan peraturan daerah akan ditindak tegas.

“Selain melanggar Perda, kafe tersebut juga tidak mengantongi ijin usaha. Sudah dicrosscheck ke DPMPTSP,” tegasnya.

Exit mobile version