PAMEKASAN, MADURANET – Menjelang masa berakhirnya waktu program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, program penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pamekasan terus ditingkatkan. Penertiban dimulai dari Jalan Jokotole bagian sebelah timur monument Arek Lancor, hingga jembatan sebelah barat jembatan PT Bentoel, Rabu (11/6/2025).
Sebelum dilakukan penertiban, lebih dulu diawali dengan apel bersama, di sisi timur Arek Lancor, yang dipimpin Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati H. Sukriyanto. Dalam apel ini, diikuti personil TNI/Polri, Subdenpom V/4-3, Pamekasan Satpol-PP, dinas perhubungan (Dishub), dinas lingkungan hidup (DLH), pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) dan dinas koperasi usaha kecil menengah (UKM).
Bupati Kholilurrahman dalam sambutannya mengatakan, untuk menghindari timbulnya kegaduhan dan meredam gejolak, maka saat dilakukan penertiban dilakukan dengan pendekatan khusus dan humanis. Mengedepankan prinsip dialog dan kemanusiaan, bukan dengan kekerasan. Penertiban itu juga tidak semata-mata untuk menyingkirkan PKL, tetapi untuk menciptakan kota yang lebih nyaman, bersih, dan layak huni
“Langkah yang dilakukan Pemkab ini cukup dilematis. Di satu sisi, pemerintah ingin mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan, tetapi di sisi lain, ketertiban umum dan penataan ruang kota juga perlu diperhatikan. Karena berjualan di daerah terlarang, bisa merusak keindahan kota,” papar Kholilurrahman.
Menurutnya, Pemkab menghendaki PKL bisa berjualan dengan tenang dan nyaman tanpa mengganggu aktivitas-aktivitas orang lainnya, sehingga mereka ditertibkan. Terutama di Jl Jokotole yang sering mendapat keluhan dari masyarakat.
Selanjutnya bupati meminta kepada tim penataan PKL, hendaknya rutin ke lapangan memastikan tidak ada lagi PKL yang menggelar dagangannya di daerah terlarang.
“Tolong ketika menertibkan, lakukan komunikasi dengan baik antara petugas dengan PKL, jangan sampai terjadi adu fisik. Ini demi Pamekasan ke depan yang lebih baik,” ungkap Kholilurrahman.
Kepala Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno, mengatakan, penertiban yang dilakukan ini bukan hanya fokus pada PKL saja, melainkan untuk penataan kota yang bersih dan tertib. Karena itu, dari monumen Arek Lancor ke timur, hingga jembatan PT Bentoel, dinyatakan steril bagi PKL.
“Untuk penataan PKL dari jembatan PT Bentoel ke timur, akan dikembalikan kepada aturan yang sudah ditetapkan. PKL boleh menggelar dagangannya setiap hari, mulai pukul 16.00 hingga pukul 24.00. Dan peralatan PKL tidak boleh ditinggal di lokasi,” kata Yusuf Wibiseno, kepada Maduranet.
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa rombong dan lapak yang ditinggal pemiliknya terpaksa diangkut ke mobil khusus untuk diamankan. Sedangkan rombong yang ada pemiliknya tidak langsung diangkut, karena pemiliknya berjanji memindahkan sendiri dan membawa pulang. Kemudian, tim penataan PKL memasang tanda police line di sepanjang trotoar yang dilarang bagi PKL menggelar dagangannya.
