PAMEKASAN, MADURANET – Polres Pamekasan melakukan razia ke sejumlah toko dan warung yang diduga selama ini menyediakan minuman keras (Miras). Dalam razia itu, aparat menyita sebanyak 146 botol miras dari berbagai merek, Sabtu (15/2/2025).
Toko dan warung yang dirazia itu yakni, dua lokasi di Jl Trunojoyo. Kemudian empat lokasi lainnya, di Jl Pintu Gerbang, Jl Sersan Mesrul, Jl Stadion dan sebuah toko di Dusun Bunpandan, Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, Minggu (16/2/2025) mengatakan, razia yang dilakukan polres ini terdiri dari tim gabungan melibatkan sebanyak 50 anggota yang langsung disebar ke enam lokasi sasaran razia.
“Razia toko dan warung penjual miras ini, kami lakukan dalam upaya menciptakan Pamekasan dalam kondisi aman dan kondusif, menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah,” ujar wakapolres.
Menurut Hendry, barang bukti miras yang diamankan dari enam lokasi, kini disita dan disimpan di mapolres. Barang tersebut selanjutnya nanti akan dimusnahkan. Sementara pemilik toko yang menyediakan miras dikenakan tindakan pidana ringan (Tipiring).
Ditegaskan, razia miras ini tidak hanya berhenti sekali saja, tapi akan terus dilakukan hingga mendekati Ramadhan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Pamekasan, jangan mengonsumsi miras. Termasuk berjudi dan segala bentuk penyakit masyarakat. Karena tidak hanya diri sendiri dan keluarga yang dirugikan, melainkan juga memicu tindakan kriminal lainnya,” paparnya.
