Kematian Ibu dan Bayi di Pamekasan Terus Meningkat

Kematian ibu didominasi hipertensi dan preeklamsia, sedangkan kematian bayi banyak disebabkan BBLR dan asfiksia.

Kadinkes saat melakukan rapat dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, MADURANET – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan mencatat 86 kasus kematian ibu dan bayi (AKI-AKB) hingga Agustus 2026. Jumlah itu terdiri dari 13 kasus kematian ibu dan 73 kasus kematian bayi.

Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin mengatakan, meski terjadi peningkatan, angka tersebut masih dalam batas wajar dan berada di bawah target nasional maupun Jawa Timur.

“Walaupun mengalami kenaikan, hal ini masih wajar dan masih di bawah target nasional dan Jatim,” kata Saifudin, Kamis (3/9/2026).

Menurut Saifudin, kematian ibu di Pamekasan masih didominasi faktor hipertensi dan preeklamsia. Sementara kematian bayi lebih banyak disebabkan berat badan lahir rendah (BBLR) dan asfiksia.

Untuk menekan angka tersebut, pihaknya akan memperkuat sejumlah upaya pencegahan. Salah satunya dengan melakukan pemetaan risiko kehamilan setiap minggu, pendampingan dokter ahli ke puskesmas, serta pemantauan buku kesehatan ibu dan anak (KIA) secara lebih intensif.

Saifudin mengimbau masyarakat, agar rutin melakukan pemeriksaan kehamilan melalui bidan dan fasilitas kesehatan, menjalani antenatal care (ANC), tidak memilih pertolongan persalinan kepada dukun, serta rutin mengonsumsi tablet tambah darah jika terdapat indikasi.

“Masyarakat juga harus mengikuti saran tenaga kesehatan apabila membutuhkan rujukan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili menilai angka AKI-AKB tersebut perlu mendapat perhatian serius. Sebab, pada 2025 tercatat 91 kasus yang terdiri dari 15 kematian ibu dan 76 kematian bayi, sehingga jumlah tahun ini berpotensi mendekati bahkan melampaui angka tahun sebelumnya.

Halili mendorong penanganan AKI-AKB dilakukan secara lintas sektor, tidak hanya mengandalkan Dinkes. Ia juga meminta pemerintah melakukan upaya jemput bola karena masih ada masyarakat yang enggan memeriksakan kehamilan ke bidan desa maupun fasilitas kesehatan.

Exit mobile version