Bupati Pamekasan Akan Ajukan Perda Halal-Tourism

Pemerintah Kabupaten Pamekasan mulai mendorong penyusunan regulasi wisata halal sebagai pedoman pengembangan destinasi wisata. 

Bupati Pamekasan Kholilurrahman usai penandatanganan kerjasama di Pantai Jumiang, Senin (8/6/2026).

PAMEKASAN, MADURANET – Bupati Pamekasan Kholilurrahman mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) halal-tourism atau wisata halal sebagai landasan pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Pamekasan.

Gagasan tersebut disampaikan saat penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan Pantai Jumiang antara Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Pemerintah Desa Tanjung, dan Paguyuban Mataram, di kawasan wisata Pantai Jumiang, Kecamatan Pademawu, Senin (8/6/2026).

Menurut Kholilurrahman, pengembangan sektor wisata membutuhkan regulasi yang jelas agar arah pembangunan destinasi wisata memiliki pedoman yang terukur dan berkelanjutan.

“Oleh sebab itu, ke depan Pemerintah Kabupaten Pamekasan perlu merancang adanya Perda halal tourism atau wisata halal yang memuat beberapa rambu-rambu dan aturan terkait pengelolaan pariwisata,” kata Kholilurrahman di hadapan Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur serta Katua Ikatan Kepala Desa (IKASA) kabupaten setempat.

Ia menilai keberadaan regulasi tersebut penting untuk mendukung pengembangan destinasi wisata yang selaras dengan karakter masyarakat Pamekasan sekaligus meningkatkan daya tarik wisata daerah.

Kholilurrahman berharap kerja sama pengelolaan Pantai Jumiang yang baru ditandatangani dapat menjadi titik awal kebangkitan destinasi wisata andalan tersebut.

“Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, mudah-mudahan Jumiang ke depan menjadi lebih baik dan mampu memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain pengembangan wisata, Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan pesisir. Ia mengungkapkan bahwa kawasan Pantai Jumiang saat ini merupakan hasil dari program penghijauan yang pernah dilakukan pemerintah daerah.

Menurut dia, sekitar tahun 2009 hingga 2010, pemerintah daerah menanam ribuan pohon di kawasan tersebut untuk mendukung pengembangan wisata berbasis lingkungan.

“Alhamdulillah sebagian pohon yang kita lihat saat ini merupakan hasil penghijauan yang dilakukan pada periode tersebut,” katanya.

Ia juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mulai merancang kembali program budidaya rumput laut di kawasan Pantai Jumiang sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi masyarakat pesisir.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Pamekasan, Akmalul Firdaus, mengatakan Pantai Jumiang merupakan aset daerah yang harus dikelola secara optimal untuk memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Menurut dia, keberhasilan pengembangan destinasi wisata tidak bisa dilakukan pemerintah daerah sendirian, melainkan membutuhkan kolaborasi dengan pemerintah desa dan kelompok masyarakat.

“Pengembangan pariwisata ini pemerintah kabupaten tidak bisa bergerak sendiri. Harus berjuang bersama antara paguyuban dan pemerintah desa,” ujarnya.

Akmal menjelaskan, pemanfaatan kembali kawasan Pantai Jumiang dilakukan setelah melalui berbagai kajian dan survei yang dilakukan pemerintah daerah.

Exit mobile version