RSUD Smart Pamekasan Bantah Isu Obat Fiktif Rp 2 Miliar, Tegaskan Informasi Viral di TikTok Hoaks

Manajemen RSUD Smart Pamekasan memastikan tudingan hilangnya obat senilai miliaran rupiah hingga dugaan keterlibatan DPRD dalam pengadaan farmasi tidak benar. Rumah sakit menegaskan seluruh sistem pengadaan telah diaudit dan berjalan sesuai regulasi pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Smart Pamekasan, Syaiful Hidayat, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026).

PAMEKASAN, MADURANET – Manajemen RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan membantah informasi yang beredar di media sosial TikTok terkait dugaan adanya obat fiktif senilai Rp 2 miliar serta tudingan adanya kompensasi kepada anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dalam proses pengadaan obat.

Isu tersebut sebelumnya viral melalui akun TikTok bernama ‘Pamekasan_selalu jaya’, yang menyebut RSUD Pamekasan kehilangan obat bernilai miliaran rupiah namun barang yang dimaksud disebut fiktif, serta adanya dugaan keterlibatan DPRD dalam proses tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Smart Pamekasan, Syaiful Hidayat, menegaskan seluruh informasi yang beredar itu tidak benar dan sengaja disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Syaiful, pihak rumah sakit telah dimintai klarifikasi oleh Komisi IV DPRD Pamekasan dan dipertemukan dengan pihak Inspektorat serta Badan Audit Keuangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di media sosial tersebut.

“Hasil dari pertemuan bersama Komisi IV itu jelas, semua isu yang beredar tersebut adalah hoaks. Tidak ada obat fiktif seperti yang dituduhkan,” kata Syaiful saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026).

Ia menegaskan, secara internal maupun eksternal, sistem pengelolaan keuangan dan pengadaan di RSUD Smart telah melalui berbagai proses audit dari sejumlah lembaga resmi.

Menurut dia, audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, hingga lembaga audit independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Semuanya clear, tidak ada masalah. Saya nyatakan secara tegas isu tentang obat fiktif Rp 2 miliar di RSUD itu tidak ada atau tidak benar,” ujarnya.

Syaiful menjelaskan, dugaan yang berkembang kemungkinan muncul akibat kesalahpahaman masyarakat melihat aktivitas distribusi obat dari truk pengiriman yang tidak seluruh barangnya diturunkan di RSUD Smart.

Padahal, kata dia, distribusi tersebut lazim terjadi karena satu kendaraan biasanya mengangkut kebutuhan farmasi untuk sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain dalam satu jalur pengiriman.

Ia justru menilai bagian farmasi RSUD Smart selama ini termasuk efisien dalam penggunaan anggaran.

“Kalau standar dari Kementerian Kesehatan, maksimal biaya obat itu 25 persen dari anggaran. Kami hanya di kisaran 19 sampai 20 persen. Artinya sangat efisien,” katanya.

Selain membantah isu obat fiktif, Syaiful juga menepis tudingan yang menyebut adanya kerja sama tertentu dengan anggota Komisi IV DPRD Pamekasan dalam pengadaan obat.

Menurut dia, proses pengadaan farmasi di rumah sakit dilakukan secara resmi melalui sistem E-Katalog pemerintah, sehingga harga maupun penyedia sudah ditetapkan dan tidak dapat diintervensi pihak lain.

“Bagaimana mungkin ada anggota DPRD meminta kompensasi? Itu tidak benar. Pengadaan obat dilakukan resmi melalui E-Katalog, perusahaan farmasinya jelas, dan kami tidak bisa diintervensi siapa pun,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Smart memiliki kemandirian dalam pengelolaan keuangan sehingga operasional pelayanan kesehatan harus berjalan berkelanjutan tanpa gangguan.

Karena itu, pihaknya menerapkan pengawasan ketat terhadap seluruh proses keuangan agar tidak terjadi persoalan yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Jangankan DPRD, dengan eksekutif pun kami tidak bisa diintervensi. Kami harus menjaga cash flow rumah sakit tetap sehat agar pelayanan kepada pasien tidak terganggu,” ujarnya.

Syaiful juga menegaskan sistem distribusi obat di rumah sakit tidak memungkinkan terjadinya praktik pengadaan fiktif seperti yang dituduhkan akun media sosial tersebut.

Sebab, seluruh pembelian obat wajib melalui distributor resmi yang memiliki izin dari Kementerian Kesehatan, kemudian dilaporkan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat.

“Tidak mungkin ada pengadaan obat fiktif. Semua tercatat, kami wajib melaporkan apa yang dibeli, distributor juga wajib melapor kepada kementerian. Sistemnya sangat ketat,” katanya.

Ia menilai penyebaran informasi yang tidak berbasis data seperti itu berpotensi merugikan institusi pelayanan publik dan menciptakan persepsi negatif di masyarakat.

Karena itu, RSUD Smart membuka ruang klarifikasi kepada siapa pun yang ingin meminta penjelasan secara langsung.

Namun, lanjut dia, apabila penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik terus berlanjut, pihak rumah sakit tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum.

“Kalau memang terus berseliweran dan semakin tidak terkendali, langkah terakhir tentu bisa saja mengarah pada upaya hukum terkait pencemaran nama baik. Tapi kami tetap mengedepankan hak jawab terlebih dahulu,” pungkasnya.

Exit mobile version