• Terkini
  • Trending
  • Semua

Partai Buruh Pamekasan Jelaskan Hak Jaminan Sosial dan Kesehatan Pekerja

3 minggu lalu

Tiga Desa Diproyeksikan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Pamekasan

49 menit lalu

Pemkab Pamekasan Serap Aspirasi Pengusaha Tembakau soal Cukai SKM Golongan III

20 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan Ancam Laporkan Pengusaha Pamekasan ke Kejaksaan

2 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Temui Bupati Pamekasan, Bahas Strategi Kejar Target Kepesertaan

2 hari lalu

Polisi Patroli SPBU di Pamekasan, Cegah Penimbunan BBM

3 hari lalu

Dekopinda Pamekasan Siap Dampingi KDKMP, Pembangunan Capai 95 Persen

3 hari lalu

Bupati Pamekasan Tekankan Sinkronisasi Pemerintahan di Hari Otonomi Daerah

3 hari lalu

Pererat Jarak Sosial BIP Santuni 2.000 Anak Disabilitas

4 hari lalu

Bupati Pamekasan Minta Sekolah Perhatikan Anak Penyandang Disabilitas

4 hari lalu

Pelaku Curanmor di Pamekasan Ditangkap Warga, Polisi Amankan di Lokasi

4 hari lalu

Siswa “Intip” Dapur Ketahanan Pangan, BULOG Madura Buka Gudang untuk Edukasi

5 hari lalu

Karakter Gotong Royong Jadi Modal Kuat Pamekasan Kembangkan Koperasi

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Kamis, April 30, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Partai Buruh Pamekasan Jelaskan Hak Jaminan Sosial dan Kesehatan Pekerja

Perusahaan diwajibkan daftar dan bayar iuran BPJS, pelanggaran terancam sanksi

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
8 April 2026
in Hukum
10 0
0

Ketua Komite Eksekutif Partai Buruh Kabupaten Pamekasan Arif Fahrudin.

0
SHARES
104
VIEWS

PAMEKASAN,MADURANET – Ketua Komite Eksekutif Partai Buruh Kabupaten Pamekasan Arif Fahrudin menekankan pentingnya pemenuhan hak buruh, khususnya terkait jaminan sosial dan kesehatan.

Menurut Arif, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan menyeluruh sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) no 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023). Regulasi tersebut, menurutnya, menjadi dasar hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, termasuk pemenuhan hak-hak dasar buruh.

“Setiap karyawan dan perusahaan harus memahami hak-hak buruh agar tidak terjadi pelanggaran,” kata Arif, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, selain upah, lembur, dan cuti, aspek krusial yang kerap diabaikan adalah jaminan sosial dan kesehatan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerja tanpa membedakan status, baik karyawan tetap maupun kontrak.

Perlindungan tersebut, tambahnya, meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), hingga jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Ini hak dasar buruh yang tidak boleh diabaikan. Perusahaan wajib mendaftarkan dan membayar iuran tepat waktu,” ujarnya.

Arif menegaskan, kewajiban tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bagian dari perlindungan hak asasi pekerja dalam hubungan industrial. Ia menyebut, kepatuhan perusahaan terhadap aturan ini akan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan transparan.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi, mulai dari administratif hingga pidana.

“Penegakan hak buruh penting untuk menjaga integritas perusahaan sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja,” tegas dia.

Arif juga mendorong pekerja untuk lebih memahami hak-haknya, sehingga berani melapor jika terjadi pelanggaran. Menurut dia, kesadaran pekerja dan kepatuhan perusahaan menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat di daerah.

Tags: BPJS KetenagakerjaanBuruhHak BuruhPamekasanPekerjaUU Cipta Kerja
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version