PAMEKASAN, MADURANET — Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Sosial (Dinsos), mengajukan usulan ke pemerintah pusat agar program permakanan bagi orang lanjut usia (Lansia) dapat dilanjutkan dalam skema bantuan nasional.
Langkah ini diambil menyusul penghentian sementara program makan gratis untuk lansia di tingkat kabupaten, yang dimulai pada Oktober 2025.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pamekasan Herman Hidayat Santoso mengatakan, keputusan penghentian tersebut sudah melalui pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Pamekasan.
Menurutnya, faktor utama penghentian bukan pada persoalan teknis pelaksanaan, tetapi murni karena keterbatasan keuangan daerah.
“Bulan ini terakhir. Tidak ada faktor lain kecuali ketersediaan anggaran yang kurang,” ujar Herman, Senin (27/10/2025).
Program permakanan lansia tersebut sebelumnya menyasar 421 penerima manfaat di 13 kecamatan.
Setiap penerima mendapat dua kali makan per hari dengan nilai Rp20 ribu per porsi. Dana itu sudah termasuk pajak, biaya pendamping, dan ongkos pengantaran langsung ke rumah masing-masing lansia.
Dalam satu tahun, program ini menelan biaya sekitar Rp6,5 miliar. Namun, karena keterbatasan anggaran tahun 2025, pelaksanaannya hanya bisa berjalan hingga Oktober.
“Setahun anggarannya 6,5 miliar. Tapi karena uangnya tidak cukup, tahun 2025 hanya bisa sampai 10 bulan,” jelas Herman.
Ia menambahkan, bila dihitung secara rinci, nilai bantuan per porsi sejatinya belum ideal karena masih dipotong pajak dan ongkos distribusi.
“Kalau dihitung pajaknya dan ongkos pengantaran, nilainya bahkan kurang dari Rp20 ribu,” tuturnya.
Meski program daerah terhenti, Dinsos Pamekasan tidak tinggal diam. Herman menegaskan, pihaknya sudah mengajukan usulan program permakanan lansia ke pemerintah pusat, dengan harapan agar kebutuhan gizi para lansia tetap terjamin melalui mekanisme bantuan nasional.
“Kami sudah sosialisasi ke penerima bahwa pemberian makan gizi gratis diberhentikan, dan mereka menerima. Setelah ini kami usulkan permakanan ke pusat,” ungkapnya.
Langkah ini, lanjut Herman, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menata ulang prioritas anggaran menjelang tahun fiskal 2026, di tengah tekanan fiskal akibat penyesuaian dana transfer dan belanja publik dari pemerintah pusat.
Menurut Herman, beban belanja wajib yang harus dipenuhi daerah, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, membuat ruang fiskal semakin sempit.
Kondisi itu diperparah dengan adanya pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat yang berdampak langsung pada kemampuan daerah membiayai program sosial.
“Kami tetap berkomitmen memperhatikan kesejahteraan lansia. Tapi ke depan, perlu ada dukungan berkelanjutan dari pusat agar program seperti ini tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Kebijakan pengalihan program permakanan ke pemerintah pusat, menurut Herman, bukan berarti Pemkab Pamekasan lepas tangan.
Sebaliknya, langkah ini menunjukkan upaya penyesuaian strategi agar keberlanjutan layanan sosial tetap terjaga, meski dengan skema pembiayaan yang berbeda.
“Kita ingin bantuan sosial, terutama bagi lansia, tidak berhenti hanya karena keterbatasan APBD. Prinsipnya, program baik harus tetap berlanjut dengan dukungan yang lebih kuat,” pungkasnya.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

























































Komentar post